Medan 14 Januari 2026 Media detikpk.com – Diduga Bangunan Gedung 3 (tiga) lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri kokoh di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan. Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dalam pantauan media ini, Selasa (13/01/2026) aktifitas pengerjaan bangunan tetap berlangsung meski diduga tidak mengantongi ijin PBG.
Saat Media konfirmasi dengan trantib kelurahan babura Bapak Sami Suharto mengatakan, aktifitas pengerjaan bangunan tersebut belum mengantongi izin PBG ungkap nya kepada Media dan kami sudah menghimbau pemilik bangunan tersebut untuk pengurusan izin PBG ungkapnya Ketika team Media kompirmasi dengan pengawasan bangunan tersebut Bapak Husni mengatakan izin bangunan tersebut ada tapi dalam pengurusan cetusnya tapi kenapa tidak di pasang plang nya dia bungkam.
Hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan restrukturisasi PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut.
Sikap acuh ini menimbulkan pertanyaan apakah Dinas Perkim lalai atau ada permainan kotor di balik berdiri nya bangun ilegal tanpa izin PBG berdiri tanpa ada tindakan nya. praktek nakal semacam ini bisa rugi PAD Kota Medan.
Minim pengawasan dari Dinas terkait yaitu Dinas Perkim kota Medan dan satpol PP sebagai tupoksi nya sehingga bangunan tanpa izin PBG makin marak di kota Medan
Hingga berita ini di tayangnya belum ada tanggapan resmi dari Kadis Perkim kota Medan Bapak jhon Ester lase.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut
0 Komentar