Palembang , Sumsel – Detikpk.com
04/07/2025.
Kota Palembang Propinsi Sumatera selatan kota tertua dengan Populasi penduduk yang besar, hampir sepertiga penduduk di Sumatera Selatan berada di Kota Palembang, sehingga menghadapi berbagai macam permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya adalah pendidikan. penting nya transparansi dalam membangun kepercayaan dan memastikan akuntabilitas kepada publik.
Ali pudi Aktifis 98, menjelaskan Hampir di setiap tahun nya, selalu terjadi kekisruhan serta carut – marutnya saat penerimaan siswa baru di sekolah masih kurang efektif dan segera harus di perbaiki. Hal ini tidak lepas dari kecurangan ,tidak transparansi dan ketidak adilan dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru, Kenapa adanya keterbatasan ruang kelas dan jumlah sekolah yang tidak sesuai lagi dengan jumlah penduduk yang ingin bersekolah.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang telah diatur di dalam Konstitusi dan Pemerintah wajib menjalankan perintah tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pendidikan merupakan salah satu dasar kemajuan yang paling penting bagi sebuah bangsa.
Tanpa pendidikan yang berkualitas, mustahil suatu negara mampu bersaing ditengah era globalisasi yang penuh tantangan. Pendidikan bukan hanya mencerdaskan individu, serta membentuk karakter dan moral masyarakat. bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu memberdayakan rakyatnya melalui pendidikan, disanalah lahir generasi yang inovatif, produktif dan berdaya saing tinggi.
Pada Penerimaan peserta didik baru. ( PPDB ) pada tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2025-2026 terulang kembali kekisruhan dan carut marutnya saat Penerimaan Siswa Baru seperti tahun tahun yang lalu bahkan lebih amburadul serta tidak ada nya keadilan dan tidak transparan.
Berdasarkan Permen dikdasmen No 3 Tahun 2025 yang menjadi dasar acuan dalam penerimaan siswa baru merupakan peraturan yang ngawur dan tidak adil, salah satunya pada Pasal 43 ayat 2 yang mengatur Sistem Penerimaan siswa baru pada Jalur Domisili yang tidak lagi berdasarkan Jarak Rumah Ke sekolah tetapi berdasarkan Nilai Calon Siswa tersebut .
Sedangkan Pasal 44 menjelaskan Jalur Afirmasi tidak lagi berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua siswa tetapi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Anggaran Pendidikan juga menjadi salah satu penyebab kekisruhan dan carut marutnya dunia pendidikan, sebab didalam aturan yang berlaku agar mengalokasikan 20% APBN atau APBD untuk pendidikan. 20% Dana pendidikan hanya mengalokasikan gaji serta tunjangan guru, dana BOS sekolah dan sertifikasi guru.
Hal tersebut belum termasuk dengan pembangunan ruang kelas dan sekolah baru. usulan pembangunan ruang belajar atau sekolah, laporan tersebut seharus nya di input dalam data potensi pendidikan. sehingga data ini bisa di anggarkan di APBN ataupun APBD Propinsi. Tanpa ada nya data tersebut mustahil bisa dianggarkan.
Herman Deru sebagai Gubernur sumatera selatan hingga saat ini tidak adanya responsif serta kepedulian atas kekisruhan serta tidak teratur nya sistem penerimaan siswa baru di Sumatera selatan, khususnya kota palembang di tahun Ajaran 2025-2026, jangankan untuk memberikan solusi ataupun mengakomodir aspirasi masyarakat berkomentar pun sama sekali tidak.
Lain halnya seperti gubernur – gubernur propinsi diluar Sumatera Selatan yang tanggap dan Sigap dalam mengatasi persoalan SPMB ( seleksi penerima. murid baru ). yang patut kita jadikan contoh lain hal nya dengan gubernur Sumsel Herman Deru hanya sebatas tebar pesona dan omon – omon saja . ungkap nya .
Penulis : ALI PUDI. Aktivis 98
Editor : Dodi.

0 Komentar