Sidang Perkara Tanah Di PN Sibolga Diwarnai Kejanggalan Karena Saksi Tergugat Tak Kuasai Objek
Sibolga, Sumatera Utara, detikpk.com,- Persidangan perkara sengketa tanah Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sbg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sibolga semakin menarik perhatian. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (10/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat memunculkan sejumlah fakta dan kejanggalan yang menjadi sorotan dalam proses pembuktian. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Sinurat didampingi hakim anggota Sakirin dan Adrinaldi, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi. Namun, dari pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, para saksi Read more









