Terdesak Masalah Hukum, PT Andika Media Kebakaran Jenggot, Fitnah Kul Indah Sebagai Anggotanya
MAKASSAR -detikpk-.(23/5/2026) Kian terpojok dengan jeratan masalah hukum yang sedang menimpa perusahaannya, sikap manajemen PT Andika Media Perkasa selaku pemilik portal berita Jejak Terkini Online dinilai semakin tak masuk akal dan memalukan. Kondisi terdesak itu membuat mereka kebakaran jenggot, panik, dan bingung mencari jalan keluar, hingga akhirnya nekat menempuh cara kotor: memfitnah dan merekayasa fakta dengan mengakui Hj. Kul Indah sebagai bagian dari anggotanya, padahal jelas-jelas beliau adalah wartawati orang lain yang tak pernah ada hubungan apa pun dengan perusahaan tersebut.
Langkah licik ini terkuak jelas dari pernyataan berbelit-belit yang mereka keluarkan. Awalnya, pihak pimpinan redaksi mengaku sedang menyiapkan langkah hukum serta klarifikasi, dengan menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan “salah satu oknum wartawati berinisial HI atau Kul Indah”. Namun secara aneh dan janggal, di pernyataan selanjutnya mereka berubah haluan. Mereka seolah-olah mengakui keberadaan Kul Indah sebagai bagian dari perusahaan, tapi langsung berusaha melepaskan diri dari segala tanggung jawab dengan dalih buatan: “Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam aktivitas publikasi dan kerja sama media bersama manajemen PT Andika Media Perkasa.”
Pernyataan kontradiktif dan penuh rekayasa itu hanyalah akal-akalan murahan semata. Tujuannya satu: karena posisi mereka sedang terdesak masalah hukum, maka sengaja dibuatlah narasi palsu seolah-olah Kul Indah pernah menjadi bagian dari mereka, supaya kewajiban pertanggungjawaban hukum bisa dilempar atau dipermainkan. Padahal fakta berbicara sebaliknya seratus persen.
Hj. Kul Indah dengan tegas membantah habis-habisan fitnah tersebut. Beliau menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah mengenal, bekerja, atau menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan PT Andika Media Perkasa maupun portal Jejak Terkini. Bagi beliau, nama PT Andika Media asing belaka.
“Ini namanya sudah kebakaran jenggot, sudah terpojok masalah hukum, jadi asal bicara saja. Sungguh sangat disayangkan, perusahaan media yang mengaku berbadan hukum ini makin lama makin ngawur saja. Bagaimana mungkin mereka berani memfitnah saya sebagai anggotanya? Padahal saya tidak pernah kenal, tidak pernah ada perjanjian kerja sama, dan tidak pernah tercatat satu pun di perusahaan mereka. Ini jelas-jelas rekayasa dan fitnah murni demi menyelamatkan diri mereka sendiri,” tegas Hj. Kul Indah dengan nada marah dan kecewa saat dikonfirmasi.
“Kalau memang merasa benar dan mau melaporkan, silakan saja lapor secara resmi ke polisi seperti yang saya lakukan agar jelas alurnya. Jangan malah membolak-balikkan kata, membuat fakta palsu, dan berusaha mensabotase nama baik wartawati orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan apa-apa dengan mereka,” tambahnya tegas.
Seperti diketahui, seluruh masalah ini bermula dari ulah PT Andika Media dan tim redaksinya yang menerbitkan pemberitaan tidak bertanggung jawab pada 2 Maret 2026 lalu, berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas”. Berita itu dibuat tanpa melakukan konfirmasi sedikit pun kepada pihak yang bersangkutan, lalu disertai penyebaran rekaman video dan tangkapan layar foto yang asal-usulnya tidak jelas, diambil tanpa izin, lalu disebarkan secara luas ke berbagai grup media sosial agar diketahui publik dan mencoreng nama baik.
Atas perbuatan pencemaran nama baik itu, Hj. Kul Indah sudah melaporkan pihak terkait ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada 12 Maret 2026, serta ke Dewan Pers pada 3 Maret 2026. Hingga kini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah terbit, dan penyidik Bripka Taufik pun sudah memanggil serta memeriksa pihak-pihak terlapor, yakni Rosmini (Pemred), Fajar Ahmad Wahyuddin (Koordinator Daerah), dan Rosmiani (Mia) selaku tim redaksi Jejak Terkini.
Yang semakin membuat publik geleng-geleng kepala, PT Andika Media Perkasa baru saja meresmikan kantor barunya di kawasan Gowa dengan mengusung tema “Menegaskan Komitmen Jurnalistik”. Namun kenyataannya, saat terdesak masalah hukum, perilaku yang ditunjukkan justru melanggar habis kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Membuat berita fitnah, menyebarkan rekaman orang lain tanpa izin, lalu memfitnah orang lain sebagai anggota demi lepas tanggung jawab, adalah tindakan pengecut dan jauh dari prinsip pers yang bertanggung jawab.
“Sebagai insan pers, apalagi menaungi perusahaan berbadan hukum, seharusnya punya nyali bertanggung jawab. Bukan saat kebakaran jenggot malah menuduh orang lain sembarangan. Ini bukan komitmen, tapi justru pembodohan publik. Kami harap kepolisian tetap profesional dan usut tuntas kasus ini, supaya PT Andika Media dan Jejakterkini belajar: memfitnah wartawati orang lain tidak akan pernah bisa menutupi kesalahan besar yang sudah mereka perbuat,” pungkas Hj. Kul Indah didampingi penasihat hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Andika Media Perkasa belum mampu memberikan penjelasan logis mengapa berani memfitnah status keanggotaan seseorang yang jelas-jelas tidak pernah ada hubungan kerja sama sama sekali. Publik pun makin yakin, pernyataan itu murni akal-akalan karena panik dan kebingungan menghadapi jeratan hukum yang kini sedang menjerat leher mereka sendiri.
(Red)



