Sunggal, Sumatra Utara, detikpk.com,- Pekerjaan drainase di jalan Stasiun Kampung Lalang Sunggal Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan dari awak media. Pasalnya, pekerjaan yang diduga dilaksanakan oleh CV. INDAH PERKASA yang di biaya dari anggaran APBD Deli Serdang tahun 2026 sebesar 199.000.000 juta tersebut terlihat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan pantauan media di lapangan, sejumlah pekerja tampak tetap menjalankan aktivitas tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi Jumat (22/05/2026), pihak mandor mengakui bahwa hingga saat ini APD tidak ada di pakai coba tanya kan kepada pelaksana nya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek drainase Sirait ketika di konfirmasi team media mengenai banyak nya pekerja dilapangan tidak melengkapi APD nanti saya ingatkan lagi cetusnya.
Meski demikian, kondisi ini tetap menuai kritik. Awak media menilai, seharusnya penerapan K3 menjadi prioritas utama sebelum pekerjaan dimulai, setelah pekerjaan berlangsung.
Sebagai dasar hukum, penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja selama menjalankan aktivitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), perusahaan diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara menyeluruh, termasuk penyediaan APD sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pekerjaan masih berlangsung meski tanpa perlengkapan K3 yang memadai dan
belum ada penjelasan dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar.
Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut



