Dugaan Pungli Disertai Ancaman di Pasar Induk Jakabaring, Satu Pelaku Diamankan
PALEMBANG, SUMSEL — Detikpk.com . 05/03/2026. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) disertai ancaman terjadi di kawasan Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, tepatnya di area Pasar Induk Jakabaring.
Korban diketahui bernama Ardiansyah alias Ahok, seorang agen ikan yang setiap malam menjalankan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
Pendampingan Kuasa Hukum
Dalam proses pelaporan, Ardiansyah didampingi kuasa hukumnya, Z. J. Derta Akbar, SH.
Derta menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memastikan adanya kepastian dan perlindungan bagi kliennya sebagai pelaku usaha.
“Kami meminta agar proses ini ditangani secara profesional dan transparan. Jika memang terdapat unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa praktik semacam ini berpotensi merugikan distribusi bahan pangan apabila tidak ditindak tegas.
Sementara terduga pelaku yang telah diamankan aparat diketahui bernama Alex Ismail.
Kronologis Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.15 WIB. Awalnya, sopir pengangkut ikan milik Ardiansyah melaporkan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp10.000 oleh pelaku untuk bisa masuk ke area pasar.
Namun, permintaan tersebut diduga berubah menjadi Rp20.000 dengan nada memaksa. Sopir mengaku diancam bahwa apabila tidak membayar sesuai permintaan, kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pasar dan diminta melalui jalan lain.,
Padahal menurut korban, akses masuk kendaraan hanya melalui satu jalur tersebut.
“Kenapa harus toko saya saja, sedangkan toko lain tidak?” ujar Ardiansyah mempertanyakan dugaan perlakuan yang dinilainya tidak adil dan mengarah pada penekanan.
Karena merasa dirugikan dan ditekan secara berulang, Ardiansyah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti laporan korban, tim Satuan Reserse Kriminal dari Polrestabes Palembang bergerak melakukan penyelidikan.
Salah satu terduga pelaku, Alex Ismail, berhasil diamankan saat berada di sekitar area pasar. Ia kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara informasi awal menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu orang lainnya, yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
ANALISIS HUKUM PIDANA
Berdasarkan kronologi dan unsur peristiwa yang disampaikan, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi diterapkan:
Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Unsur pasal:
Memaksa seseorang
Dengan ancaman kekerasan
Untuk memberikan sesuatu barang atau uang
Jika terbukti pelaku memaksa sopir memberikan uang dengan ancaman kendaraan tidak diperbolehkan masuk, maka unsur pemerasan dapat terpenuhi.
Ancaman pidana: penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan
Jika unsur kekerasan tidak terbukti secara fisik, tetapi terdapat tekanan atau intimidasi yang membuat korban tidak memiliki pilihan lain, pasal ini bisa menjadi alternatif penerapan hukum.
Pasal 369 KUHP – Pengancaman
Apabila terbukti adanya ancaman yang menimbulkan rasa takut atau kerugian bagi korban, penyidik dapat menjerat dengan pasal pengancaman.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli)
Walaupun istilah pungli tidak secara eksplisit disebut dalam KUHP, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:
Pemerasan (Pasal 368 KUHP), atau
Penyalahgunaan kewenangan (jika pelaku mengatasnamakan otoritas tertentu).
Unsur Penting yang Akan Dinilai Penyidik
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik akan melihat:
Apakah benar hanya satu akses jalan masuk.
Apakah ada izin resmi terkait pungutan.
Adanya saksi sopir dan pedagang lain.
Bukti komunikasi atau rekaman kejadian.
Apakah pungutan dilakukan berulang.
Jika terbukti sistematis dan dilakukan secara terus-menerus, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut.
Dampak Hukum dan Sosial
Praktik pungli di kawasan pasar induk berpotensi:
Mengganggu distribusi logistik pangan.
Merugikan pelaku usaha kecil.
Menciptakan rasa takut dalam aktivitas perdagangan malam hari.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Palembang. Aparat diharapkan mengusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menciptakan rasa aman bagi para pedagang.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Korwil Sumsel




