Tim inpestigasi paguyuban patwal banten , setelah keroscek langsung ke ,kelompok pada hari sabtu tgl 20 desember 2025, di kediamannya,pompanisasi di desa suka seneng kecamatan Cikeusik kabupaten pandeglang.
Menurut keterangan ketua kelompok tani jaya , bahwa program pompanisasi yang di ketuai oleh, ketua kelompok tani nya , bahwa anggaran dari dinas pertanian itu sesuai RAB Rp., 115,000,000, di dua termenkan ,
Awal pengambilan di bang BRI binuangeun oleh ketua kelompok sendiri sebesar Rp, 80, 000,000, juta. Dan atas saran dari salah satu ppl menurut nya langsung di teranperkan ke CV, putra cikal perkasa , sebesar Rp. 78, 000.000, dan dua juta di ambil kelompok,
Dan keterangan nya dari ppl untuk pembelian pipanisasi dan mesin pompa, untuk tahap dua juga di ambil sama ,dari bang BRI binuangeun oleh kelompok bendahara, sebesar Rp.35, 000.000 juta rupiah , dan di ambil oleh bendahara sesuai arahan kurang lebih Rp. 20, 000.000 juta , sisanya di terasper kembali ke CV putra cikal perkasa,, Rp. 15.000.000 juta rupiah.
Adapun yang dari anggaran tahap dua Rp, 20.000.000 juta rupiah, sisa dari teranper, di bagikan ke UPJA untuk pengelolan lahan, sebesar Tp. 7,500,000,
Dan sisanya yang kurang lebih 12,500.000 di pegang kelompok untuk membantu kegiatan, pada waktu mulai pengerjaan.
Menurut ketua tim inpestigasi keterangan dari kelompok dan bendahara kelompok tani jaya, pompanisasi ini semua di atur oleh pihak CV , atas dasar saran dari pihak bpp kecamatan cikeusik, menurut ketua kelompok , tani jaya hanya sipatnya ajas mampat saja , atau sewadaya,
Karena semua kegiatan pengerjaan di kerjakan oleh pihak lain atau CV ,
Yang di tunjuk oleh pihak Bpp cilik menurut kelompok tani jaya,
Padahal jelas dalam RAB, nya anggaran dan hok itu di atur oleh kelompok , bukan atas nama saja kelompok hanya ikut kerja,
Dan hok, termasuk lainya kelompok berdasar keterangan tidak tau sama sekali , hany pada waktu pelaksanaan ikut kerja saja, harian biasa.
Dan di benerkan juga oleh ketua upja bahwa uang pengelolan di serahkan oleh bendahara untuk pengelolan lahan tersebut, dan masing masing upja desa
berbeda , untuk tiga kelompok satu desa , desa ,suka seneng kecamatan cikeusik.
Satu upja ,
Apakah bener adanya dalam aturan pompanisasi bantuan pemerintah , untuk di laksanakan oleh kelompok tapi di tiga kelompok ini desa suka senang berbeda , dengan yang lain, kelompok hanya sebatas ajas kemampatan saja, atau sewadaya, apa arti dari kelompok tersebut.
Kepada pihak dinas pertanian program oplah yang ada di desa suka senang segera di tnjau ulang agar semua pengerjan berdasar aturan , dan sesuai rab atau haknya, kelompok di aktifkan Pungkasnya wartawan ( red,/ yanti )
Penulis : tim
Editor : narsam Redaksi detikpk com.



