PPAM Indonesia Desak Kejati Sumsel Pecat JPU yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Zai kal Aziz.
Palembang — Detikpk.com, 15 Oktober 2025 — Puluhan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (14/10).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dalam menangani perkara Zai kal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024.
Tuntut JPU Ditindak dan Kasus Ditinjau Ulang
Dalam aksi tersebut, massa PPAM Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Menindak tegas dan memecat JPU apabila terbukti tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
2. Meninjau kembali proses hukum kasus Zai kal Aziz yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, didampingi Ketua DPW PPAM Sumsel Muhamad Yunus, SH, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya hukum yang bersih dan berkeadilan.
“Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami minta Kejati Sumsel menindak tegas bahkan memecat JPU tersebut. Jaksa seperti itu tidak layak menjadi penegak hukum,” tegas Effendi di hadapan peserta aksi.
Zai kal Aziz Dinilai Korban, Bukan Pelaku
Kasus yang menjerat Zai kal Aziz dinilai janggal karena menurut saksi dan kuasa hukum, Zai kal justru korban dari peristiwa tersebut, bukan pelaku.
Ia didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain menggunakan kunci pass. Namun, pihak pembela menyebut tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan tersebut, bahkan hasil visum disebut tidak menunjukkan luka berat.
“Ini bukan kecelakaan lalu lintas murni, tapi ada unsur kesengajaan dari pihak lain. Anehnya, kasus penganiayaan justru berlarut-larut padahal sebelumnya sudah ada upaya damai,” ungkap Effendi.
Pantau Proses Hingga Vonis
PPAM Indonesia menegaskan akan terus memantau proses hukum hingga putusan sidang pada 23 Oktober 2025.
“Kami menunggu hasil vonis nanti. Bila tidak sesuai rasa keadilan, kami siap turun kembali dengan langkah yang lebih tegas,” tambah Effendi.
Aksi damai berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk bertuliskan pesan moral seperti “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka.”
Effendi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi jalannya hukum, melainkan meminta proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi/Dodi
Sumber: Andre Detikpk.com
Lokasi: Palembang, Sumatera Selatan


