Medan 23 Desember 2025 Media detikpk.com – WaliKota Medan diminta turun langsung ke lokasi pembangunan ruko yang beralamat dijalan Garuda Kelurahan sei sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ,Kota Medan diduga belum mengantongi izin PBG,akan tetapi bangunan sudah berdiri kokoh tanpa ada hambatan dari pihak terkait Senin (22/12/2025)

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.

Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank PBG yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan media dari lapangan di lokasi bangunan tidak ada izin PBG,

Saat media kompirmasi di lapangan dengan pekerja bangunan di lokasi mengatakan, izin PBG sudah di urus cetusnya , tapi kenapa tidak di pasang plang PBG nya mereka bungkam.

Informasinya yang diterima kasi Trantib Kecamatan sunggal Bapak Amirul mengatakan kami sudah melayang surat ke pemilik bangunan liar tersebut dan tembus kan ke dinas perkim medan untuk di tidak lanjuti ungkapnya.

Kepada dinas Perkim Kota Medan Bapak John Ester Lase ,seakan tutup mata tentang berdirinya bangunan tersebut karena rugikan PAD kota Medan dan berdiri belum kantongi izin PBG,seharusnya apa bila pemilik bangunan saat ingin membangun setelah bangunan tersebut sudah mencapai 70 persen biasanya bangunan tersebut harus di runtuhkan dulu baru bisa membuat ijin baru,hal ini kalau memang mengikuti peraturan.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait.

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *