Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, detikpk.com,- Personel Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan zat adiktif (lem) oleh sekelompok remaja di Kelurahan Pandan, Senin (4/5/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah personel menerima aduan warga saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing. Di sana, kami menemukan empat remaja laki-laki yang sedang menyalahgunakan zat adiktif,” ujar IPTU Zul Efendi.
Keempat remaja yang diamankan berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa:
• 1 kaleng lem ukuran 100 gram.
• 4 plastik bening berisi sisa zat adiktif.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Polsek Pandan mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan. Para remaja tersebut dibawa ke Mapolsek untuk didata dan diberikan edukasi mengenai bahaya menghirup zat adiktif bagi kesehatan saraf serta masa depan mereka.
“Kami juga memanggil orang tua masing-masing agar mereka mengetahui aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” tegas Kapolsek.
Proses pengembalian anak kepada keluarga dilakukan dengan syarat orang tua wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan petugas kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga lingkungan dari pengaruh negatif guna menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.
(Red)



