HEADLINE NASIONAL
Diduga Penipuan Jual Beli Ikan, Korban di Pulau Jawa Rugi Ratusan Juta, Kuasa Hukum Lapor ke Polrestabes Palembang

 

PALEMBANG – Detikpk.com.Nasipnal 27/06/2026  Kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli ikan lintas daerah mencuat ke publik.

Seorang korban bernama Zaman Jun derta Akbar, yang diketahui berdomisili di Pulau Jawa, resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Palembang pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.05 WIB.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STT PL) dengan nomor STTPL /B/2115/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum korban dan turut didampingi oleh Korwil Detikpk.com Sumsel RI, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum atas dugaan kerugian besar yang dialami korban.

KRONOLOGI KEJADIAN
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula pada 16 Desember 2025 di kawasan Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang.

Awalnya, hubungan antara korban yang berada di Pulau Jawa dengan terlapor di Palembang berjalan sebagai transaksi bisnis jual beli ikan.

Terlapor secara aktif melakukan pemesanan ikan kepada korban.
Setiap kali terlapor melakukan pemesanan, korban selalu memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan ikan sesuai jumlah dan spesifikasi yang diminta.

Namun dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran dilakukan oleh terlapor dengan cara:
Dibayar secara bertahap
Menggunakan beberapa nota transaksi

Tidak diselesaikan secara penuh
Meski pembayaran belum lunas, korban tetap beritikad baik dengan terus mengirimkan pesanan sesuai permintaan terlapor.

Namun seiring waktu, tagihan yang belum dibayar terus menumpuk hingga akhirnya korban memutuskan untuk menghentikan pengiriman karena terlapor tidak lagi melakukan pembayaran atas nota-nota yang belum dilunasi.

KERUGIAN MENCAPAI RATUSAN JUTA
Akibat kejadian tersebut, korban yang berada di Pulau Jawa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kerugian ini terjadi karena:
Pengiriman ikan dilakukan berulang kali
Pembayaran hanya dilakukan sebagian

Terlapor tetap melakukan pemesanan tanpa melunasi kewajibannya
Korban merasa sangat dirugikan karena telah menjalankan transaksi secara profesional, namun tidak mendapatkan hak pembayaran secara penuh.

DUGAAN UNSUR PIDANA
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggar:

° Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
° Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Kuasa hukum menilai bahwa pola transaksi yang terjadi menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan pihak lain.

PERNYATAAN KUASA HUKUM
Kuasa hukum korban, Z. J Derta Akbar S H . menegaskan bahwa perkara ini telah mengarah pada tindak pidana penipuan, bukan sekadar sengketa bisnis biasa.

“Klien kami berada di Pulau Jawa dan telah berulang kali mengirimkan ikan sesuai pesanan terlapor di Palembang. Namun pembayaran tidak diselesaikan. Bahkan, terlapor terus melakukan pemesanan di tengah kewajiban yang belum dilunasi.

Ini jelas merugikan klien kami hingga ratusan juta rupiah dan patut diduga sebagai tindak pidana penipuan,” tegas kuasa hukum.

Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera:
Memanggil dan memeriksa terlapor
Menelusuri bukti transaksi dan aliran pembayaran
Mengungkap kemungkinan adanya korban lain

PENGAWALAN MEDIA
Dalam proses pelaporan ini, Korwil Detikpk.com Sumsel RI turut hadir sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.

Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan transparansi serta profesionalitas dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha, terutama dalam transaksi lintas daerah, agar:

Mengutamakan sistem pembayaran yang jelas dan aman
Tidak mengirim barang sebelum ada kepastian pembayaran
Menggunakan perjanjian tertulis dalam setiap transaksi

PENUTUP
Saat ini, laporan telah resmi diterima oleh Polrestabes Palembang dan tengah dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami korban.
(RM Dodi Zulfikri – Detikpk.com Sumsel RI)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *