Medan –  detikpk.comSumatra Utara – Persoalan kepatuhan administrasi pembangunan gedung kembali menjadi sorotan publik di. Kota Medan, Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. jumat (12/06/2026),Medan 27 Juni 2026.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pembangunan, kepatuhan administrasi, hingga potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan administrasi bangunan gedung.

Berdasarkan hasil investigasi team media penelusuran lapangan pembangunan cafe , ditemukan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan maupun telah berdiri, namun pada lokasi tersebut tidak terlihat papan informasi atau plank PBG sebagaimana lazimnya administrasi pembangunan di jalan Amal Luhur kelurahan dwi kora kecamatan medan Helvetia.

Saat melakukan konfirmasi di lapangan, sejumlah pekerja bangunan mengaku tidak mengetahui status legalitas administrasi bangunan tempat mereka bekerja.di tempat terpisah trantib dwikora Arsyad lubis mereka tidak ada laporan tentang bangunan tersebut ungkapnya kepada media.

“Terkait PBG saya kurang tahu bang, pemilik baru saja keluar,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik, telah melakukan upaya konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada John Ester Lase, selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) tapi nomor contak media di blokir.

bangunan yang diduga belum memiliki PBG di wilayah Kota Medan. Namun hingga berita ini di tayangkan belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak terkait.

Adapun bangunan yang menjadi perhatian publik tersebut tersebar di kecamatan, wilayah Medan Helvetia, Medan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan sehingga PAD kota Medan banyak yang bocor.

Publik kini menaruh perhatian terhadap efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan dan mempertanyakan apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai koridor hukum, termasuk pemenuhan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum dilakukan pembangunan maupun pemanfaatan.

Salah satu persyaratan administratif dimaksud ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas pembangunan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tanpa pemenuhan persyaratan administratif dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

teguran tertulis;
penghentian sementara,
pembatasan kegiatan pembangunan;
kewajiban pemenuhan persyaratan administratif;
pembekuan atau pencabutan persetujuan;
hingga pembongkaran bangunan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran serius

Di sisi lain, apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan oleh perangkat daerah terkait, publik menilai hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal Pemerintah Kota Medan, termasuk pengawasan oleh Inspektorat Kota Medan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik sesuai prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta ketentuan disiplin ASN.

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *