Tak Butuh Waktu Lama Pelaku Pembunuhan Di Desa Sukapindah Tertangkap

Baturaja Sumatra Selatan, Detikpk.com – Akhirnya Kapolres OKU berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru SMPN 46 OKU, Syidatul Fitriyah (27) ASN PPPK,yang ditemukan tewas di kamar kosanya, di desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU, Sumatra Selatan. pada Jumat (21/11/2025).

Dalam rilis yang digelar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo S.I.K., M.A.P., di dampingi Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra S.H., M.H., Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar S.E., dan para PJU Polres OKU, mengungkapkan pelaku adalah warga dusun IV desa Sukapindah, dengan Nama Riko Irawan (29), jelasnya.

Pelaku ini sudah di grebek di rumah mertuanya di desa Sukapindah namun ternyata sudah tidak berada di sana.

Kepolisianpun kemudian melakukan pendekatan humanis, kepada pihak keluarga dan kepala desa Sukapindah.

Upaya tersebut membuahkan hasil, sehingga pada jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01:30 WIB, keluarga bersama kepala desa menjemput tersangka, dan menyerahkanya secara langsung kepolsek peninjauan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1.satu unit handphon Oppo warna silver.
2.pakain korban, hijab, kacu pramuka, sandal.
3.sebilah pisau bergagang plastik.

Kapolres juga menjelaskan bahwa peristiwa sadis itu terjadi bermula ketika Pelaku dan istrinya terlibat ribut rumah tangga, sehingga pelaku tak betah berada di rumah, dan memilih untuk keluar. Lalu, setelah diluar pelaku mencari tempat bermalam, pada Selasa 18 November 2025.

“Pelaku ini ke kebetulan pernah bekerja di rumah kos korban. Jadi pelaku hafal betul situasi kosan itu. Jadi pada malam itu, pelaku berinisiatif untuk tidur di salah satu kamar kosan yang kosong, yang kebetulan jarak antara rumah pelaku dan kosan hanya berjarak sekitar 400 meter,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, keesokan paginya, Rabu 19 november 2025, pada saat ada pemeriksaan kosan oleh orang suruhan pemilik kos, pelaku pun takut ketahuan bahwa telah menginap di kosan tersebut. Sehingga pelaku bersembunyi di palvon kosan dan turun di kamar kosan korban, yang pada saat itu kosan korban dalam keadaan kosong, lantaran di tinggal korban untuk mengajar ke Sekolah.

“Pelaku bersembunyi di kosan korban hingga siang hari.

Pada pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan membuka pintu kosan lalu masuk ke kamar. Namun ketika ia melihat ada pelaku di bagian belakang kosan nya, korban pun berteriak (maling, maling) dan teriak minta tolong.

Stuasi panik, pelaku lalu mendorong korban ke kasur yang ada dikamar korban, lalu mengikat tangan, kaki serta membekap mulut korban dengan jilbab yang dikenakan korban, Meski ada perlawanan, namun korban akhirnya tak berdaya,” lanjutnya.

Setelah korban tak berdaya, pada pukul 15.00 WIB, Pelaku lalu keluar dari kosan dan kabur meninggalkan korban dengan posisi masih terikat.

“Namun motif ini baru berdasarkan keterangan pelaku saja, mengingat pelaku ini baru saja berhasil kita amankan dini hari tadi. Ini masih akan kita dalami dan mengumpulkan petunjuk serta bukti lain”.

Pelaku kini terjerat pasal berlapis. yakni:
“Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, dan pasal 365 ayat (3) KUHP. dengan ancaman pidana hukum mati atau penjara seumur hidup”, tegas Kapolres.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *