Taptengdetikpk.comSumatera Utara – Kecamatan Sorkam – Seorang warga bernama Pande Marbun (58) menyesalkan tidak adanya perhatian kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk keluarganya dari pemerintah dan kepolisian yang menjadi korban isu hoaks hingga dipersekusi di kampungnya di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Menurutnya, seluruh keluarganya hingga saat ini terpaksa meninggalkan rumahnya dan memilih mengungsi ke rumah kerabat karena tidak adanya kenyamanan untuk tinggal di kampungnya akibat selalu mendapat tekanan persekusi seperti perusakan rumah dan intimidasi dari oknum warga yang menyebarkan fitnah kepada dirinya.

“Sebenarnya kasus ini sudah kita laporkan dan peyelidikannya kini sedang berproses di Polres Tapteng, Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini polisi dapat segera menetapkan tersangka sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada orang tua saya,” ujar Alexander Marbun, anak dari Pande Marbun didampingi kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi, di Kantor LKBH Sumatera, Minggu (14/6/2026)

Ia menceritakan, awal masalah yang meninpa keluarganya dimulai dengan adanya isu fitnah dari salah seorang oknum warga yang menuding orang tuanya, Pande Marbun disebut telah memelihara begu ganjang di kampung itu.

“Isu hoaks itu dengan cepat menyebar hingga menjadi bahan perguncingan ditengah-tengah warga di Kelurahan itu. Pada akhirnya isu itu pun sampai ke telinga saya,” katanya.

Tidak terima atas tudingan itu, dan berniat untuk meluruskan informasi tersebut, ia pun meminta kepada tokoh adat, tokoh namora ni huta, tokoh masyarakat dan pemerintah kelurahan setempat untuk berkumpul membahas dan menyelesaikan permasalahan itu.

“Namun saat pertemuan itu berubah menjadi seperti sebuah persidangan dimana saya dibuat seperti tersangka dan tiba-tiba saja pertemuan itu dihadiri ratusan warga yang tidak kita ketahui siapa yang mengkondisikan kedatangan warga itu,” ucapnya.

Menurut Alexander, dalam pertemuan itu, ia telah berupaya meminta penjelasan kepada oknum pertama yang menyebarkan informasi hoax tersebut. Namun yang bersangkutan berdalih, bahwa dia mengetahui isu itu dari orang lain juga.

“Saat kita meminta agar orang lain yang disebutkan itu dihadirkan, disitulah warga teriak-teriak yang menyampaikan ‘usir-usir’ hingga hasil pertemuan itu tidak ada hasil atau tidak berujung,” ujarnya.

Alexander menegaskan sangat mensesalkan aparat kelurahan dan sejumlah tokoh yang hadir dipertemuan itu yang tidak dapat mempertanggunjawabkan pertemuan itu. Ia menduga telah ada oknum yang sengaja mengkondisikan kehadiran warga dan sengaja membuat huru hara di pertemuan itu.

“Tidak berselang lama usai pertemuan itu, rumah yang kami tempati dilempar dan dirusak oknum warga, hingga pada akhirnya kami memilih untuk menyelamatkan diri ke rumah kerabat hingga saat ini,” katanya.

Ia mengatakan, orang tuanya Pande Marbun, selaku korban tindak pidana “Pengerusakan” yang dilakukan secara bersama-sama, telah melaporkan yang diduga sebagai pelaku bernama Jen Hansen Aritonang dan kawan-kawan ke Polres Tapteng tertanggal 24 Februari 2026 lalu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/B/70/11/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

“Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya sehingga orang tua saya selaku korban menjadi cemas, trauma atas peristiwa tersebut, tidak merasa nyaman, dan tidak bisa menempati rumahnya sendiri karena telah di intimidasi pelaku dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Ia berharap agar Penyidik Polres Tapteng yang menangani perkara orang tuanya agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas peristiwa pidana yang terjadi terhadap orang tuanya sendiri.

“Maka untuk itu mohon tindak lanjut laporan pengaduan orang tua saya dan perlindungan hukum terhadap orang tua saya,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Parlaungan Silalahi, mengingatkan agar warga Kelurahan Pargaruran dapat menahan diri dan tidak main hakim sendiri terhadap isu-isu yang tidak benar yang berkembang ditengah-tengah masyarakat yang dapat membuat kerugian sendiri terhadap warga.

Ia menegaskan isu-isu hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menjadi pidana apabila disebarkan dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi korban dan memicu kebencian bernuansa konflik, menyebabkan keonaran di masyarakat, atau mengakibatkan kerusuhan fisik.

“Kita juga meminta aparat pemerintahan setempat agar segera dapat turun tangan mengatasi persoalan ini agar masyarakat tidak termakan isu hoaks yang tidak ada kebenarannya, menunggu hasil penyelidikan Polres Tapteng terkait laporan terhadap kasus ini,” katanya.

Menurut Parlaungan menambahkan, kejadian yang sama seperti ini baru-baru ini juga pernah memicu konflik tragis pada September 2025. Informasi hoaks berujung fitnah itu menyebabkan seorang warga berinisial RP (53) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, tewas dihakimi massa.

“Pada akhirnya, Polisi menangkap dan menetapkan kepada sejumlah tersangka yang terlibat dalam dalam kasus itu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng juga telah turun tangan dan mengimbau warga agar tidak terpancing terhadap isu-isu hoaks itu,” tutupnya. (Ranto Lumban Gaol)

Kategori: Uncategorized

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *