
Palembang Baturaja, Detikpk com – Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya memanas di Komisi 1 DPRD OKU, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala, Di gedung DPRD, jalan Gajah Mada, Baturaja Timur, OKU Sumatra Selatan. Rabu 24 September 2025
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD OKU, Naproni M.Kom, didampingi anggota DPRD Suharman, Awal Fajri ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi. Hadir pula Kadis PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Panitia PAW, Ketua Forum BPD, serta bakal calon kades yang dirugikan, Sahril.
Permohonan keberatan yang diajukan Sahril atas tidak lolosnya dirinya dalam seleksi pemberkasan, menjadi dasar kuat DPRD memanggil panitia. Dalam forum, DPRD menilai terdapat masalah serius pada persyaratan administrasi, serta keputusan panitia yang dinilai merugikan salah satu calon.
Dalam forum tersebut, Mukti Ali SE, selaku juru bicara pendamping Sahril, menyampaikan sejumlah tuntutan, Ia meminta daftar kelengkapan persyaratan bakal calon PAW Kades Tanjung Kemala yang telah diverifikasi, serta daftar bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Mukti Ali menilai ada kesalahan serius dalam verifikasi berkas, khususnya pada poin nomor 15, tentang foto kopi keputusan pejabat berwenang, terkait pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Tiga bakal calon, yakni Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril, semestinya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat, namun tetap dinyatakan memenuhi persyaratan pemilihan.
“Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus kita pelajari lebih dulu. Kami memohon agar data-data tersebut dihadirkan untuk kita pelajari dan verifikasi bersama,” tegas Mukti Ali.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman menegaskan, bahwa rujukan aturan dalam PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018. “Dalam mekanisme PAW tidak dikenal adanya tes tertulis, dan hingga kini berkas para calon pun belum masuk ke PMD. Kita jangan salah persepsi, karena pilkades dan PAW itu berbeda,” ucapnya .
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU, Eka menambahkan, “Setiap tambahan persyaratan harus diverifikasi terlebih dahulu. Panitia memang seharusnya melakukan seleksi awal, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.”
Setelah mendengar penjelasan seluruh pihak, DPRD OKU memutuskan, pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala ditunda selama enam bulan, sampai permasalahan benar selesai.
“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Proses PAW harus sesuai aturan,” tegas Naproni menutup rapat.
Dengan keputusan ini, DPRD berharap, ketegangan di Desa Tanjung Kemala dapat mereda, dan proses PAW berikutnya berjalan adil tanpa menimbulkan konflik baru.
Penulis: Eka Belangkon PNJ.


