detikpk.com
Cianjur, 18 Juli 2026 – Polres Cianjur bersama TNI dan instansi terkait kembali melaksanakan operasi gabungan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bundaran Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (17/7/2026) tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 103 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 68 kendaraan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), sedangkan 35 kendaraan lainnya ditindak karena melakukan pelanggaran kelengkapan kendaraan maupun administrasi.
Seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara profesional, humanis, dan persuasif. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi sebagai upaya edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan demi mewujudkan Kabupaten Cianjur yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Polres Cianjur mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.
(Rafiqi)
0 Komentar