PERWAKILAN TOKOH PEMUDA MASYARAKAT NIAS : JULI E. RESTU WAR MENDESAK KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERCEPAT PENCABUTAN MORATORIUM PEMEKARAN DAERAH BOD.

DKI Jakarta, detikpk.com,-  Juli E. Restu War, salah seorang Tokoh Pemuda Kepulauan Nias, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mempercepat pencabutan moratorium pemekaran daerah atau Bottom-Up Development (BOD) guna mempercepat pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai daerah otonomi baru di Indonesia. 25 mei 2026

Dalam wawancara bersama awak media di Jakarta, Juli E. Restu War menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sangat penting sebagai strategi pembangunan sekaligus penguatan pertahanan dan keamanan nasional di wilayah perbatasan Samudra Hindia. Menurutnya, Kepulauan Nias sebagai wilayah terluar di Sumatera Utara memiliki posisi strategis yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah merupakan kunci utama dalam mendorong percepatan kemajuan Kepulauan Nias agar mampu berkembang menjadi provinsi baru yang mandiri, maju, dan berdaya saing, sekaligus menjadi benteng pertahanan nasional di kawasan Samudra Hindia.

Juli E. Restu War juga meminta seluruh kepala daerah di Kepulauan Nias, baik wali kota, bupati, DPRD kabupaten/kota, DPRD Sumatera Utara, hingga para anggota DPR RI dan DPD RI asal Sumatera Utara agar bergerak cepat dan bersatu dalam membangun komunikasi politik dengan pemerintah pusat demi memperjuangkan terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias.
Menurutnya, Kepulauan Nias sudah layak menjadi provinsi baru untuk menjawab berbagai persoalan ketertinggalan pembangunan yang selama ini terhambat oleh panjangnya birokrasi dan proses disposisi pemerintahan.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Nias di berbagai daerah agar ikut terlibat aktif menjadi motor penggerak perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, mulai dari tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh akademisi, tokoh budaya, organisasi masyarakat, hingga masyarakat Ono Niha di seluruh Indonesia.

“Kita tidak boleh terus mengemis untuk kemajuan Kepulauan Nias. Kita harus memperjuangkan hak kita secara bersama-sama sebagai Ono Niha,” tegas Juli E. Restu War.

Dasar hukum yang menjadi penegas perjuangan pembentukan daerah otonomi baru dan pencabutan moratorium pemekaran daerah antara lain:
– Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.”
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
– Pasal 33 ayat (1): Pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah dapat dilakukan.
– Pasal 34 ayat (1): Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang-undang.
– Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
– Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Dengan dasar hukum tersebut, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dinilai memiliki landasan konstitusional dan strategis dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional serta memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tag: #KementerianDalamNegeri
#DPDRI
#DPRRI
#DPRD
#PrabowoSubianto
#ProvinsiKepulauanNias
#OtonomiDaerah
#PemekaranDaerah

(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *