Medan 08 Desember 2025 Media detikpk .com Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga kembali mengalami kebocoran besar-besaran di Kecamatan Medan Helvetia jumat (05/12/2025).
Pasalnya, masih ditemukannya bangunan liar bebas berdiri tanpa plang izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Setia Luhur Kelurahan dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Bahkan, bangunan tersebut berada di pinggir jalan umum dan terlihat pengguna jalan.
Kepada team Media, seorang pria pekerja menjelaskan bahwa bangunan ini izin PBG sudah di ada bang cetusnya.
Saat team media konfirmasi dengan trantib dwikora Kelurahan Helvetia mengatakan kami sudah menyurati pemilik bangunan tanpa ijin PBG tersebut ungkapnya .
Heran nya kenapa tidak ada terlihat plang PBG nya dipasang di tempat bangunan tersebut.Terkait dinas Perkim, Camat dan Lurah setempat di duga tutup mata adanya bangunan liar tanpa plang PBG yang rugikan PAD Kota Medan saat di temui.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. Dan izin PBG merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut.



