Kasus Mafia Tanah Tambak Oso, Ketua LDII Jatim Tegaskan NU–LDII Jangan Mau Diadu Domba
SIDOARJO — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jawa Timur, Ir. KH. Moch.
Amrodji Konawi, SE MT IPM menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam, khususnya Nahdlatul Ulama (NU) dan LDII, agar tidak terpancing provokasi pihak luar dalam kasus sengketa lahan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa konflik tersebut tidak boleh dijadikan alat adu domba dengan kedok agama oleh mafia tanah.
Pernyataan itu disampaikan KH. Amrodji di hadapan jamaah pada acara pengajian rutin LDII, menyusul ketegangan yang sempat meningkat pada Jumat, 2 Januari 2026. Saat itu, beredar rencana pengerahan massa dengan agenda peletakan batu pertama pembangunan Gedung Diklat NU yang dilanjutkan istighosah di lokasi lahan sengketa, yang dikhawatirkan memicu benturan fisik.
“Alhamdulillah, situasi di Tambak Oso tetap aman dan kondusif.
Tidak terjadi benturan sebagaimana yang dikhawatirkan. Ini buah dari kesabaran dan kedewasaan semua pihak dalam menjaga ukhuwah Islamiyah di Jawa Timur,” ujar KH. Amrodji kepada awak media.
Menurutnya, hubungan NU dan LDII di Jawa Timur selama ini dikenal rukun, guyub, dan kompak dalam pembinaan umat. Ia mengingatkan agar sinergi dakwah tersebut tidak dirusak oleh konflik horizontal yang sengaja diciptakan pihak ketiga demi kepentingan tertentu.
“Hubungan NU dan LDII sangat harmonis. Jangan sampai ada pihak luar yang menari di atas ketidaktahuan kita soal status hukum tanah, lalu mencoba membenturkan sesama umat Islam,” tegasnya.
KH. Amrodji juga mengingatkan ormas-ormas keagamaan agar tidak terjebak modus licik mafia tanah, khususnya praktik wakaf di bawah tangan tanpa alas hak yang sah. Ia menilai cara tersebut berpotensi menjadi sarana “penyucian” aset bermasalah dan sangat berisiko secara hukum.
“Pendudukan lahan tanpa hak, meski dibungkus dengan dalih wakaf atau kepentingan ibadah, tetap memiliki konsekuensi pidana. Ada ancaman Pasal 167, 385, hingga 170 KUHP tentang penyerobotan dan kekerasan secara bersama-sama. Kita harus waspada terhadap penyelundupan hukum semacam ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KH. Amrodji menegaskan bahwa LDII memberikan dukungan moral dan bantuan hukum penuh kepada pemilik sah lahan, Ellok Wahiba dan Fathur Rayyan, yang merupakan warga LDII. Ia menyebut tanah Tambak Oso tersebut dibeli dari hasil iuran dan sumbangan jamaah pengajian LDII selama bertahun-tahun.
“Tanah ini adalah amanah umat. Dibeli dari keringat jamaah, dari doa dan harapan mereka untuk masa depan dakwah. Kami punya kewajiban moral dan spiritual untuk menjaganya dari upaya perampasan oleh mafia tanah melalui rekayasa hukum apa pun. Ini harga mati,” ucapnya dengan tegas.
Meski demikian, KH. Amrodji menegaskan bahwa secara organisasi LDII tidak menjadi pihak yang berperkara langsung, namun tetap berdiri di koridor hukum demi melindungi hak warganya.
“Kami tidak akan rela sejengkal pun tanah milik jamaah kami diambil tanpa hak. Perjuangan di Tambak Oso adalah perjuangan melawan praktik kotor mafia tanah yang merusak tatanan hukum di Jawa Timur. Salah satu pelakunya bahkan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi peran berbagai pihak dalam menjaga kondusivitas situasi, termasuk Pemerintah Provinsi dan aparat keamanan.
“Kami meyakini kondusifnya situasi ini berkat peran banyak pihak, termasuk Ibu Gubernur Jawa Timur, Bapak Kapolda Jawa Timur, serta para tokoh Jatim yang sebelumnya kami temui sebagai ikhtiar menjaga ukhuwah umat. Atas nama warga LDII, kami mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.
Ke depan, KH. Amrodji berharap sengketa lahan Tambak Oso sepenuhnya diselesaikan melalui jalur hukum tanpa melibatkan kekuatan massa ataupun ormas keagamaan.
“Kami berharap tidak ada ormas apa pun, terlebih ormas keagamaan, yang dilibatkan atau melibatkan diri dalam urusan tanah ini. Biarkan proses hukum berjalan sampai tuntas dan kebenaran menemukan jalannya,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menilai keputusan semua pihak untuk menahan diri dari tindakan nekat seperti pendudukan lahan ilegal merupakan kemenangan bagi supremasi hukum.
“Kami mohon doa agar perkara ini segera selesai secara legal dan transparan. Mari jaga marwah organisasi masing-masing. Jangan sampai niat mulia membangun pendidikan atau dakwah justru berdiri di atas lahan yang bermasalah secara hukum. Keadilan harus tetap menjadi panglima,” pungkas KH. Amrodji.
(Redho) / Dodi

0 Komentar