Kecamatan Medan Baru Kembali Disorot Tajam Diduga Bangunan Liar Tanpa PBG Marak.

Medan 11 februari 2026 Media detikpk.com Pemadangan di Kawasan Kota Medan kian hari jadi sorotan tajam terkait masalah bangunan yang diduga tanpa izin PBG makin marak dijalan Dr Mansyur Gang Saudara Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan baru bangunan kost-kosan tanpa izin PBG sudah mencapai 70℅ persen berdiri kokoh rugikan PAD Kota Medan dan tidak ada tindakan dari dinas terkait yaitu kelurahan dan kecamatan sepertinya adanya pembiaran sehingga pemilik bangunan kebal hukum. Selasa (10/02/2026).

Saat awak media kompirmasi dengan mandor bangunan Enan tentang izin PBG bungkam dan pemilik nya marga limbong cetus nya.di tempat terpisah lurah Merdeka Hadi mengatakan kami cuma menghimbau kepada pemilik bangunan tersebut untuk mengurus izin PBG nya ungkap nya kepada media

Dilokasi bangunan tidak ada terlihat adanya plang PBG dari seputar area bangunan tersebut anehnya bangunan terus saja berjalan, tanpa ada hambatan.

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU.No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU.No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar perwal

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

Maka dari itu Warga berharap pemerintah daerah, yaitu dinas Perkim dan satpol PP kota Medan segera turun tangan untuk menghentikan praktik pembiyaran ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan agar PAD tidak mudah bocor

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *