ampar, Liputan4.com – Teka-teki kasus pembunuhan Suryono alias kentung, ketua SPTI di Tapung Hulu, belum sepenuhnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K., S.I.K., M.H., telah mengungkap indentitas beberapa terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan pembunuhan tersebut
Dari beberapa nama terduga perencanaan pembunuhan tersebut sudah teridentifikasi oleh pihak kepolisian, antara lain (JS, MA, TE) otak pembunuhan Suryono pada 18 Agustus 2025 lalu, telah berhasil ditangkap.
dalam pemeriksaan terdapat pelaku utama (TE) membacok paha kiri korban dengan celurit saat tertidur di kantor Koperasi SPTI, Korban meninggal dunia kurang dari dua jam setelah kejadian akibat kehabisan darah
Ketiga pelaku diketahui JS (67) sebagai otak yang mencari pembunuh bayaran, MA (40) penyedia uang, dan TE (45) eksekutor. dan dua orang lainnya, SA dan TI, masih berstatus DPO, ucap kasat reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, kepada wartawan tahun lalu.
Ditengah sorotan publik, DPO inisial SA, TI, dan juga inisial HH serta JU yang disebut sebut dalam aksi kejahatan berdarah itu, penting dipertanyakan kepada polres terkait perkembangan penyelidikan, dan status inisial HH dan JU tersebut
Dalam berita acara Konferensi pers pada 09/09/2025 tahun lalu, Kasat reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, dihadapan sejumlah wartawan menyampaikan, kedua DPO, disebut ada SA, dan TI, masih dalam perburuan polisi.
Sedangkan inisial HH, dan JU, yang juga disebut sebut terlibat dalam perencanaan terhadap korban suryono yang mengakibatkan meninggal dunia, atas kedua inisial HH, dan JU, terkesan dihilangkan keterlibatan kedua inisial tersebut
Padahal, didalam berita acara pemeriksaan rekonstruksi sebanyak 37 adengan, yang dipimpin Iptu MELVIN SINAGA, S,H. Kanit I Satreskrim dan juga selaku penyidik serta Bripka, RICHY HERIANTO, s., Brigpol, ILHAM EFENDI,S,e,. dan Brigpol, YURIADI,SH,MH
Kronologi kematian korban semua dijelaskan dalam adengn sebanyak 37 rangkaian perencanaan oleh beberapa pelaku terhadap suryono alis kentung yang mengakibatkan meninggal dunia
Keterlibatan HH, dan JU, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dekonstruksi dari ketiga tersangka TE, JS, dan MA, pada jumaat (15/08/2025). pasca digelar pemeriksaan rekonstruksi, adengan sebanyak 37 tersebut, HH, dan JU, disebut-sebut, dikutip dari adengan Ke-1 dan K-9 sebagai berikut.,
Adengan Ke-1; Pada sekira jam 14:00 wib, JS (Tersangka II) dan HH Berada di veron saat itu terjadi pembicaraan:
HH: Begini maksudku pung, kita penjarakan si suryono ini, karena ada permasalahanya di buana, tapi pung, jadi ATM-ATM polisinya kita nanti kalau kita penjarakan sikentung”,
JS: Ya kamulah.
HH: Ha, Ginilah pung, kita buat cacat lah si Kentung itu;
JS: Oke lah, Kerjakanlah. Terus kemudian di pemeriksaan rekonstruksi adengan Ke-9 diketahui inisial JU disebut dalam perencanaan buruk terhadap korban suryono (alm) sebagai berikut; Pada hari minggu Tanggal 17 Agustus 2025. Adengan Ke-9:
a. Sekira jam 22.00 Wib, TE (Tersangka I) dan sdr. TI Sedang duduk disuram.
b. TE (Tersangka I) ditelpon oleh sdr. SA Yang mengatakan ” Kemari aja kau ke suram”.
c. Setelah itu TE (Tersangka I) Menelpon sdr. JU Untuk meminta senjata tajam berupa agrek dijawab sdr JU jemput saja kerumah lalu tersangka bersama TI menuju ke rumahanya; dan seterusnya keterangan adengan rekonstruksi tersebut.
Menurut hasil adengan Ke-1, dalam berita acara pemeriksaan rekonstruksi tersebut ternyata inisial HH diketahui awal yang memberikan ide perencanaan buruk sebelum suryono alias (Kentung) dieksekusi oleh TE.
HH kepada JS menawarkan ide untuk memenjarakan suryono atas permasalahan yang pernah ada dibuana, namun ide tersebut tidak tahu kenapa tidak lanjut namun, HH tidak sampai situ, ia lagi menawarkan kepada JS ide yang lain untuk membuat cacat suryono dan ide tersebut diterima oleh JS dan rencana itu berjalan hingga melibatkan inisial JU.
Selanjutnta pada minggu (17/08/2025) JU didalam Adengan K-9, dan lanjutan pemeriksaan rekonstruksi, JU diketahui terlibat membantu kejahatan dengan memberikan pinjam alat tajam jenis “agrek” kepada TE (Tersangka I) untuk mengeksekusi korban.
Anggota PUK, F. SPTI desa Kasikan dan asyarakat umum minta Polres Kampar agar DPO atas inisia SA dan TI, DPO Segerak ditangkap dan Keterlibatan atas inisial HH dan JU, agar memberikan selaus luasnya kepastian satausnya atas terbunuhnya suryono. (tim)
BERSAMBUNG……


