Jejak terkini hadapi sp2hp berita tanpa bukti pesan intimidasi dan kata-kata menghina

Jejak terkini hadapi sp2hp berita tanpa bukti pesan intimidasi dan kata-kata menghina

MAKASSAR-detikpk-16/5/2026) Media online Jejak Terkini dipastikan akan menghadiri pemanggilan pertama dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (18/5/2026). Pemanggilan ini dikeluarkan melalui Surat Panggilan Penyidik (SP2HP) sebagai tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh HJ. Kul Indah.

Kepada awak media, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Taufiq membenarkan keabsahan surat pemanggilan tersebut. “Benar mereka akan hadir pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026. Kehadiran mereka berdasarkan SP2HP yang telah keluar di Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Taufiq memastikan.

Pemanggilan ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan HJ. Kul Indah pada 12 Maret 2026, menyusul pemberitaan Jejak Terkini terbit 2 Maret 2026 berjudul “Oknum Wartawan Berinisial Kul Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Usut Tuntas”.

Dalam isi berita itu dimuat sejumlah tuduhan serius, mulai dari dugaan pemerasan dan pengancaman di sekolah, dugaan penganiayaan di kantor polisi narkoba, dugaan penganiayaan terhadap rekan media di hotel, hingga dugaan penganiayaan di lingkungan Polda Sulsel. Namun, seluruh tuduhan itu disampaikan tanpa mencantumkan waktu, tempat kejadian, kronologi jelas, maupun bukti otentik yang sah. Pemberitaan itu juga dinilai sangat bertentangan dengan prinsip jurnalistik karena sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan.

Poin yang kini turut menjadi sorotan dalam proses hukum ini adalah respons pihak Jejak Terkini saat isi pemberitaan tersebut dipermasalahkan dan diminta penjelasan serta alat buktinya. Ketika konfirmasi dan keberatan disampaikan kembali kepada pihak redaksi, justru jawaban kasar dan tidak beretika yang diterima.

Saat dikonfirmasi dan diminta mempertanggungjawabkan isi tulisan serta alat bukti pemberitaan tersebut, Koordinator Daerah Jejak Terkini, Fajar Ahmad Wahyuddin justru melontarkan kata-kata yang menyakiti hati. Bahkan dengan tegas ia menjawab, “Kau memang sakit jiwa”.

Bukan hanya itu, bukti pesan tertulis pun kini terkuak dan menjadi bagian dari alat bukti. Dalam pesan yang dikirimkan melalui nomor +62 853-9406-02.., tertulis jelas kiriman dari “Fajar Ahmad wahyuddin saya wartawan Media online Jejakterkini saya mau menginfokan ada wartawan nama hj kul indah di grup kabar Sulawesi kami memohon agar kasih keluarkan dari grup tersebut”, disertai pengiriman sejumlah video yang dinilai berisi muatan negatif. Pesan ini dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi agar HJ. Kul Indah disingkirkan dari ruang komunikasi media, sekaligus memperkuat indikasi adanya niat buruk dan kampanye negatif yang terstruktur.

Jawaban kasar serta pesan berisi permintaan pemecatan dan penyebaran video tersebut dianggap semakin memperkuat indikasi niat buruk dan ketidakprofesionalan dalam pemberitaan. Pasalnya, narasumber yang dijadikan acuan tulisan pun diketahui hanya berasal dari kalangan internal Jejak Terkini sendiri, yakni pimpinan redaksi, koordinator, dan penulis berita itu, tanpa ada sumber independen lain. Padahal dalam pemberitaan tersebut, nama HJ. Kul Indah terpampang jelas lengkap dengan foto hasil tangkapan layar dari pesan pribadi.

“Isi berita itu tidak jelas sumbernya, tidak ada waktu dan tempat kejadiannya, apalagi tidak ada konfirmasi sama sekali ke saya. Saat kami tanya dan minta bukti, malah dijawab dengan kata-kata menghina. Belum lagi dikirim pesan minta saya dikeluarkan dari grup media beserta video-video yang tidak jelas. Ini jelas bukan pemberitaan, tapi upaya menjatuhkan nama baik dan mengintimidasi,” tegas HJ. Kul Indah saat melaporkan perkaranya.

Akibat tulisan, pesan, dan respons tersebut, HJ. Kul Indah merasa mengalami kerugian besar, mulai dari nama baik yang tercemar, tekanan psikologis, hingga rasa terintimidasi akibat penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarannya.

Tak hanya melapor ke jalur hukum pidana, HJ. Kul Indah juga telah melayangkan laporan pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers Jakarta sejak 3 Maret 2026 lalu. Beliau pun telah menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi proses hukum ini sampai tuntas.

Kini, mata tertuju pada proses pemeriksaan Senin nanti. Publik menanti keterangan apa yang akan disampaikan pihak Jejak Terkini, terutama terkait tuduhan yang dimuat, respons kasar yang pernah dilontarkan, serta bukti pesan dan permintaan pemecatan yang kini terungkap menjadi alat bukti.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *