Gawat…!!!! Bangunan Liar Tanpa Izin PBG Kian Marak Di Kecamatan Labuhan Deli. Satpol PP Tutup Mata.

Labuhan Deli, Sumatra Utara, detikpk.com, Maraknya bangunan
diduga belum memiliki Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan, jumat (15/05/2026)

bangunan berdiri secara terang-terangan, meskipun proses perizinan belum ada Pemilik bangunan tersebut diduga belum melengkapi tahapan pengurusan izin PBG yang yang sesuai. Saat team media konfirmasi dengan kadus V yang bernama haris masalah izin PBG nya saya kurang tahu pak kl silang sengketa yang di laporkan sama kami coba tanya kepada pengawas saja pak biar jelas ungkapnya kepada media.

Di tempat terpisah pengawas bangunan alfamini mengatakan nanti saya tanyakan kepada pemilik lahan ya pak tentang izin PBGnya.

proses penerbitan PBG cukup panjang dan harus melalui tahapan seperti pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
Bahkan, bangunan yang sedang dikerjakan tidak memasang papan informasi proyek atau plang PBG sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Padahal, keberadaan plang tersebut menjadi bukti legalitas serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

Kondisi ini terlihat jelas di Desa Manunggal. Mirisnya, bangunan-bangunan tersebut berada dekat dengan kantor Pemerintahan Desa dan kantor Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli.

Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim Hutabarat belum mengecek bangunan tersebut. Cetusnya
Namun hingga saat ini para pemilik bangunan nampaknya belum ada itikad baik untuk mengurus segala perizinan ke Perkim Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini menjadi sorotan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan berdampak langsung pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bangunan komersial harus memiliki izin PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Tidak cukup hanya OSS. Jika izin ditolak di tengah jalan, sementara bangunan sudah berdiri, itu akan menjadi persoalan. Apalagi jika Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) belum diterbitkan atau dibayarkan,

Sungguh sangat disayangkan, hal ini terjadi disaat Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan sedang berjuang mengumpulkan PAD untuk membangun seluruh pelosok wilayah di Kabupaten Deli Serdang,

Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *