Jangkos Rp1,3–1,8 Juta: Manajer PKS Sei Tapung M. Fadhailul Anam. Bungkam & Blokir kantak Wartawan

TANDUN, ROHUL. Detikpk.com – Dugaan praktik jual beli limbah tandan kosong (jangkos) dengan harga fantastis diduga menjadi alasan utama di balik sikap arogan dan tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh M. Fadhailul Anam, Manajer PKS Sei Tapung – Distrik Barat PTPN IV PalmCo Regional III.

Pejabat BUMN ini terbukti menghindar dari pertemuan resmi, mengabaikan aspirasi masyarakat, hingga memblokir akses komunikasi awak media di tengah memanasnya konflik sosial yang terjadi di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. (15/05/2026).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, limbah sisa pengolahan kelapa sawit tersebut diduga kuat diperjualbelikan dengan nilai yang sangat menggiurkan, yakni mencapai Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per dum truk.

 

Besarnya potensi keuntungan finansial ini diduga kuat menjadi alasan mengapa manajemen pabrik seolah menutup mata dan telinga terhadap dampak buruk yang ditimbulkan: mulai dari bau busuk yang menyengat, tumpukan yang menjadi sarang lalat dan nyamuk, hingga pencemaran lingkungan nyata yang mengancam derajat kesehatan warga sekitar.

 

Akibat kebijakan penyaluran limbah yang tidak terkontrol dan hanya berorientasi keuntungan itu, situasi di masyarakat pun terbelah menjadi dua kubu. Terjadi perselisihan tajam, cekcok antarwarga, serta hilangnya keharmonisan sosial yang kian memanas.

 

Di satu sisi ada pihak yang diuntungkan secara ekonomi, namun di sisi lain mayoritas warga merasa sangat dirugikan dan terancam hidupnya.

Padahal, sebagai seorang pejabat publik dan karyawan BUMN, M. Fadhailul Anam memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan nilai budaya AKHLAK yang dijunjung tinggi oleh PTPN IV, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia seharusnya menjadi teladan yang jujur, transparan, bertanggung jawab, serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan mitra kerja termasuk Insan Pers.

Namun faktanya di lapangan, etika dan budaya perusahaan itu seolah dikesampingkan begitu saja. Ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi untuk keseimbangan berita, ia memilih bersikap bungkam total dan dengan tegas memblokir nomor telepon wartawan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

 

Puncak ketidak senangan masyarakat muncul saat Kepala Desa Sungai Kuning, Ilham Rahmani, SH.,MH.,C.P.L, C.Med. datang secara langsung ke lokasi pabrik dengan maksud baik untuk berkoordinasi dan mencari solusi damai atas keluhan warga.

 

Alih-alih menyambut dan berdialog, M. Fadhailul Anam justru diduga sengaja menghindar dan tidak mau bertemu. Sehingga Kades Ilham beserta rombongan terpaksa menunggu berjam-jam lamanya di warung dekat pabrik.

 

Upaya pendekatan melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga utusan perantara pun tak membuahkan hasil sama sekali; sang manajer sama sekali tidak merespons dan seolah menganggap keberadaan pemerintah desa beserta perwakilan warga itu tidak ada artinya.

 

Sikap tidak etis, arogan, dan bertentangan dengan nilai AKHLAK ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Publik pun mempertanyakan di mana letak tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan seorang pejabat terhadap aturan maupun norma yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyaluran jangkos bernilai jutaan rupiah itu masih berjalan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Masyarakat luas dan pihak berwenang pun kini mendesak agar masalah ini segera ditindaklanjuti secara serius:

 

nilai AKHLAK harus segera ditegakkan kembali, dugaan transaksi jual beli limbah harus diteliti secara mendalam, dan penyelesaian konflik sosial harus segera dilakukan demi mengembalikan ketentraman dan hak warga atas lingkungan yang sehat.

(Tim red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *