TANDUN, ROHUL. Detikpk.com – Polemik perdagangan limbah tandan kosong (jangkos) dan ampas golondongan asal PKS Sei Tapung di bawah naungan PTPN IV, kini berubah menjadi ancaman nyawa. Persoalan yang bermula dari kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat tumpukan limbah bernilai jual Rp1,3 hingga Rp1,8 juta per truk ini, memanas drastis setelah salah satu warga yang berani melapor justru dibalas dengan intimidasi, kekerasan, dan penerobosan rumah secara paksa di tengah malam. Jumaat 15/05/2026
Pak Lidia Telaumbanua, akrab disapa Gondrong, warga Kampung Baru, Desa Sungai Kuning, menjadi sasaran kemarahan sekelompok orang yang diduga kuat berkepentingan dalam bisnis limbah menggiurkan tersebut. Kejadian ini mengungkap wajah kelam di balik bisnis jual beli limbah sawit yang ternyata tidak hanya merusak alam, tetapi juga mematikan kebebasan berpendapat serta mengancam keselamatan warga.
Segalanya bermula saat Pak Lidia berani bersuara jujur. Ia melaporkan kondisi lingkungan yang rusak parah, berbau busuk, mencemari sumber air, serta gangguan kesehatan yang diderita warga kepada Kepala Desa Sungai Kuning, Ilham Rahmani, SH., MH., C.P.L, C.Med.
Laporan ini disampaikan beberapa hari sebelum peninjauan bersama media pada 11 Mei 2026. Niat suci menjaga desa justru dianggap dosa besar oleh para peminat dan pembeli golondongan, sehingga nama Pak Lidia langsung masuk dalam daftar sasaran ancaman.
Datang dengan Arogan, Menagih Keberatan
Sejumlah pihak – yang diketahui merupakan warga Kampung Baru sendiri sekaligus pelaku bisnis limbah – mendatangi kediaman Pak Lidia dengan sikap tidak beradab. Mereka datang bukan untuk mencari solusi, melainkan menagih keberatan dengan nada tinggi, emosi meluap, dan wajah penuh ancaman. Mereka mempersoalkan mengapa laporan itu dibuat, mengapa sampai diketahui Kades, dan mengapa media dilibatkan. Saat itu, suasana sudah sangat tegang dan mengisyaratkan bakal ada tindakan main hakim sendiri.
Puncak dugaan kejahatan terjadi pada 14 Mei 2026 pukul 23.19 WIB. Di keheningan malam, awak media menerima telepon darurat dari Pak Lidia. Suaranya gemetar, terisak, dan penuh kepanikan.
“Pak, tolong saya… Ada ini tiga orang di sini, mengajak saya keluar rumah. Saya tidak tahu maksud mereka apa, Pak,” ucapnya lirih namun sangat mengerikan. Di ujung telepon terdengar suara gaduh dan teriakan orang-orang di luar rumah.
Tolak Keluar karena Nyawa Terancam
Dari balik pintu, Pak Lidia melihat gerak-gerik dan sorot mata ketiga orang tersebut yang bengis. Niat jahat sangat terasa. Ia sadar, jika melangkah keluar malam itu, bisa dipastikan ia tidak akan selamat atau mendapatkan kekerasan fisik parah. Karena itu, ia memilih bertahan di dalam rumah bersama istri dan anak-anaknya, bertekad menolak keluar apa pun yang terjadi.
Pintu Dibuka Paksa, Rumah Diterobos
Penolakan itu memicu kemarahan luar biasa rombongan tersebut. Tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa rasa takut melanggar hukum, mereka bertindak nekat. Pintu rumah Pak Lidia dibuka paksa dan mereka masuk menerobos ke dalam ruangan rumah warga. Sebagian lagi berulah di luar, menumbuk-numbukkan kayu ke tanah dan benda-benda sekitar sebagai bentuk intimidasi psikologis agar Pak Lidia ketakutan.
“Kalau Saya Keluar, Pasti Dihajar” Pak Lidia menceritakan kembali detik-detik mencekam itu “Itulah, Pak… Orang itu masuk saja ke rumahku dengan paksa. Saya lihat cara pandang dan raut wajah orang-orang itu, maksudnya kalau saya keluar rumah, saya pasti mau dihajar oleh mereka. Itulah tujuan mereka mengajak keluar rumah. Tolong dibantu, Pak… Situasi saya dan keluarga terancam bahaya besar,” ungkapnya penuh keprihatinan. Kejadian ini adalah bukti nyata ancaman pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga warga sipil.
Tekad Kuat: Siap Lapor Polisi Jika Terulang
Trauma mendalam kini membekas di hati keluarga Telaumbanua. Namun Pak Lidia tidak mau diam dipaksa bungkam. Ia menegaskan sikap tegasnya:
jika hal serupa terulang lagi di kemudian hari, atau jika keamanan keluarganya kembali diganggu, ia akan langsung melaporkan kasus teror, penerobosan, dan ancaman ini ke kepolisian agar diproses secara hukum yang berlaku. Ia sadar, hukum satu-satunya pelindung dirinya kini.
Keuntungan di Atas Nyawa dan Hukum Kejadian ini menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar soal sampah sawit. Ini adalah bukti kegagalan manajemen PKS Sei Tapung di bawah PTPN IV dalam mengelola limbah dan menjaga keharmonisan sosial.
Keuntungan fantastis Rp1,8 juta per truk ternyata telah membutakan mata hati para pelaku bisnis, hingga berani menindas warga, merusak lingkungan, dan menginjak-injak hak asasi manusia. Nilai AKHLAK yang diusung perusahaan BUMN itu ternyata tidak berarti apa-apa dibanding rupiah hasil limbah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bisnis limbah jangkos dan golondongan telah menciptakan kelompok elit ekonomi yang merasa berkuasa di desa. Mereka merasa berhak melakukan apa saja demi menjaga aliran uang, termasuk membungkam kritik dengan cara kekerasan.
Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Di mana perlindungan negara bagi warga yang hanya ingin hidup sehat dan aman? Bagaimana PTPN IV bertanggung jawab atas dampak sosial dari operasi unit usahanya?
Masyarakat Desa Sungai Kuning dan seluruh elemen menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. Teror terhadap pelapor lingkungan harus dihentikan. Kebebasan berpendapat dan rasa aman warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan dan keadilan tercapai.
(Tim red***)



