Diduga Tanpa izin PBG Bangunan Gedung Olah Raga PADEL Dinas Perkim Tutup Mata.

Medan 27 Januari 2026 Media detikpk. com – Hampir saat ini rata rata disudut kota Medan banyak pembangunan Gedung baik Perkantoran Pemerintahan maupun Swasta bertebaran tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung atau ( PBG ) salah satunya contoh Bangunan yang dulunya disebut fasilitas Olahraga Badminton sekarang ini namanya PADEL terletak di jalan Budi Luhur Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia Minggu ( 25/01/2026)

“Saat awak media konfirmasi dengan kasi trantib Kelurahan sei Sikambing CII Hendro mengatakan sudah menyurati pemilik bangunan liar tanpa Izin PBG tersebut kepada media. Di tenpat terpisah team media masuk ke Gedung bangunan yang masih dalam pengerjaan dan coba menemui salah satu pekerja mempertanyakan Plang PBG yang tidak ada terpasang mengatakan, “kami tidak tahu bang masalah izin nya ini cetusnya.

kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Camat Helvetia bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.

sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan,

Walikota Medan Rico Waas harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

” Camat Medan Helvetia Junaidi saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp Senin ( 26/01/2026) terkait Bangunan yang masih berlangsung pengerjaannya tanpa ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) blokir nomor WA Media.

“Sedangkan Kadis Perkim kota Medan Jhon Lase sampai ini Senin ( 26/01/2026 ) di konfirmasi awak media tidak membawab

Sebelumnya, Walikota Medan Rico Waas juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung. ( PBG ) sesuai dengan peraturan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 adalah

Kewajiban Hukum: Pemasangan papan proyek (termasuk papan PBG/IMB) adalah kewajiban pemilik bangunan, terutama untuk proyek pemerintah atau swasta, seperti di dalam aturan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *