Riau, detikpk.com – Hampir dua tahun sudah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun.
Status penyidikan diumumkan sejak 7 September 2023, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka.
Mandeknya kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa perkara yang menyeret puluhan perusahaan sawit besar itu tengah dipetieskan.
Salah satu Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) termasuk yang paling vokal dalam menyuarakan dugaan korupsi di tanah Air Indonesia ini. Sebagaimana Ketua Umum Petir, Jackson Sihombing, menilai Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri.
“Sudah hampir dua tahun publik menunggu. Dua puluh tiga perusahaan yang menerima dana itu harus segera diproses. Kalau dibiarkan, bisa memicu kemarahan rakyat,” kata Jackson kepada media, Kamis ( 4/9/ 2025 )
Desakan Petir bukan tanpa alasan. Data yang mereka himpun menunjukkan sedikitnya 23 perusahaan menerima insentif biodiesel dari BPDPKS senilai Rp57,7 triliun sepanjang 2016–2020.
Menurut data yang dihimpun Petir, ada 23 perusahaan sawit yang menikmati insentif biodiesel dari BPDPKS dengan total mencapai Rp57,7 triliun pada periode 2016–2020.
Di puncak daftar penerima, PT Wilmar Nabati Indonesia mengantongi sekitar Rp8,76 triliun, disusul PT Wilmar Bioenergi Indonesia lebih dari Rp9 triliun, dan PT Musim Mas sebesar Rp7,19 triliun.
Raksasa sawit lain yang tak kalah besar adalah PT LDC Indonesia dengan Rp2,77 triliun, serta PT SMART Tbk sekitar Rp2,41 triliun.
Perusahaan besar lain juga masuk daftar, seperti PT Sinarmas Bio Energy (Rp1,61 triliun), PT Ciliandra Perkasa (Rp2,18 triliun), PT Tunas Baru Lampung Tbk (Rp2,08 triliun), PT Permata Hijau Palm Oleo (Rp2,63 triliun), dan PT Cemerlang Energi Perkasa (Rp3,6 triliun lebih dalam lima tahun).
Selain itu, ada sederet penerima dengan angka ratusan miliar hingga lebih dari satu triliun, antara lain PT Bayas Biofuels (Rp3,5 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi (Rp2,16 triliun), PT Pelita Agung Agriindustri (Rp1,79 triliun), PT Sukajadi Sawit Mekar (Rp1,32 triliun), PT Datmex Biofuels (Rp1,15 triliun), dan PT Intibenua Perkasatama (Rp1,7 triliun lebih).
Tak ketinggalan, beberapa perusahaan dengan nilai lebih kecil namun tetap signifikan tercatat menerima insentif, seperti PT Energi Baharu Lestari (Rp302 miliar), PT Dabi Biofuels (Rp412 miliar), PT Anugerahinti Gemanusa (Rp49,48 miliar), PT Primanusa Palma Energi (Rp209,9 miliar), serta PT Indo Biofuels (Rp22,3 miliar).
Secara keseluruhan, aliran dana jumbo ini memperlihatkan betapa dominannya konglomerasi sawit dalam menguasai insentif BPDPKS.
Penulis : KHAIDIR USMAN
Sumber : riausatu.com



