Diduga BangunanTanpa Izin PBG Milik ( AT) Oknum DPRD Kota Medan, Warga Minta Bongkar.

Medan 29 Desember 2025 Media detikpk.com – Saat gencar-gencarnyaWalikota Medan melaksanakan programnya meningkatkan PAD Kota Medan serta menegakkan menertibkan segala aturan yang ada di pemerintahan Kota Medan kini masih saja ada oknum yang membandel diduga bangunan di jalan Jawa Kelurahan Sei sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia bangunan tanpa izin PBG berdiri kokoh tanpa tindakan dari Dinas Perkim dan satpol PP Kota Medan.

Menurut trantib kelurahan Sei sikambing CII Bapak Hendro mengatakan kami sudah menghimbau kepada pemilik bangunan liar untuk di urus PBG pungkas nya Minggu (28-12-2025) kini bangunan tersebut akan di bangun rumah pribadi yang informasinya milik anggota DPRD Kota Medan .

(AT) oknum anggota DPRD Kota Medan saat dikonfirmasi team media membenarkan bahwa bangunan tanpa PBG milik nya ada rehab cetusnya HAL tersebut merupakan menjadi sebuah tanda tanya (?) Mengapa wakil rakyat berani melakukan pelanggaran, bukankah wakil rakyat sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya untuk rakyat dan negara , ini adalah suatu pelanggaran, diduga oknum DPRD Kota Medan sungguh mempermalukan dirinya sendiri dan warga masyarakat yang telah memilihnya sebagai oknum DPRD Kota Medan.

Seseorang yang bangunan tanpa izin, atau tujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenai sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pembongkaran bangunan.

Warga meminta kepada Walikota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan segera memanggil Oknum DPRD Kota Medan untuk diminta pertanggung jawabannya atas perbuatannya dan bila terbukti ada unsur pelanggaran maka segera lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta membongkar bangunan ilegal tersebut.

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *