Maluku Detikpk Com – Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh wakil gubernur Wagub Maluku’Abdulah Vanath di bantah oleh publik “tidak bisa diproses menggunakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ite).

Sebab tim penyidik sudut V cyber ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan,:
Unsur dalam pasal 28 ayat (2)UU ITE tidaklah terpenuhi,sehingga’kasus inipun telah dialihkan ke Ditreskrimum untuk ditangani berdasarkan pasal KUHP.

Kabid humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita umasugi menjelaskan”setelah melakukan penelitian mendalam terhadap laporan yang dilayangkan pengurus cabang Serikat mahasiswa muslim Indonesia (SEMMI)pada 29 Juli 2025′.

Penyidik menyimpulkan”tidak terdapat perbuatan menyebarkan informasi peryataan kebencian berbasis Sara,oleh terlapor melalui media elektronik.

Lampiran barang bukti’yang diberikan pelapor’,bukan berasal dari akun pribadi atau resmi milik terlapor,melainkan” merupakan’Dokumentasi yang disiarkan oleh humas protokoler Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pernyataan itu”juga disampaikan secara langsung di ruang publik teras Kombes Rosita Umasugi pejabat Pol Ditreskrimum pada Senin 4 Agustus 2025.

Menurutnya”pasal 28 ayat (2) UU ayat 1 thn 2024 tentang ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi Elektronik’yang memuat informasi tentang individu atau kelompok berdasarkan suku,Ras,dan antar golongan.

Namun’dalam kasus ini’unsur penyebaran/penistaan agama (mendistribusikan) tidaklah terpenuhi.

Dengan demikian”laporan terhadap unsur yang di laporkan tidak bisa di terapkan ke pasal 28 ayat (2) UU ITE”tegasnya saat di konfirmasi Detikpk.com.

Atas dasar itu’maka”penyidik ditreskrimsus telah melimpahkan penangan kasus ke direktorat penganan umum reserse kriminal umum(Ditreskrimum)Polda Maluku untuk di proses berdasarkan hukum pidana umum.

Seperti apa hasil penelitian dari penyidik Ditreskrimum nanti akan kami sampaikan ke publik ujar Rositah Umasugi yang menjabat sebagai Ditreskrimum ini.

Secara terpisah,Direktur Reskrimum Polda Maluku,Kombes Pol Dasmin Ginting,membenarkan dirinya telah menerima pelimpahan laporan dari krimsus.

Ia menyatakan siap menindak lanjuti pengaduan SEMMI sesuai prosedur yang berlaku”kita akan menangani sesuai prosedur yang akan di berlakukan ataupun wajib di lakukan,.

Namun’kesemuanya itu”tentu harus di sesuaikan dengan Proses hukum yang berlaku dan yang telah kami tangani sesuai dengan kepercayaan hukum Negara.Ridwan Lumaela,

Detikpk.com Kabiro Maluku tengah.

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *