Hanmparan Perak 21 Januari 2026 Media detikpk.com – Proyek jembatan di Desa lama Kecamatan Hampran Perak Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Oknum pekerja dari CV ARFA RADHIKA selaku penyedia jasa proyek diduga tidak mematuhi prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Minimnya kesadaran akan pentingnya APD dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan kerja dengan dampak cedera serius.
Lemah nya pengawasan serta kurangnya pelatihan tentang penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran ini.
Namun, penyedia jasa tampaknya belum mampu memastikan kepatuhan penuh dari seluruh pekerjanya terhadap aturan K3. Selasa (20/01/2026).
Publik mempertanyakan kompetensi dan profesionalisme CV ARFA RADHIKA dalam melaksanakan proyek senilai Rp 3,853.303.000.00 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan dinas SDA BMBK Deli Serdang .
“Proyek seperti ini seharusnya memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik. PPTK jangan hanya diam. Perlu ada tindakan tegas melalui pengawasan langsung di lapangan.
Publik menyoroti pentingnya penggunaan kelengkapan APD, seperti helm proyek, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan. Sayangnya, hal itu belum sepenuhnya dijalankan oleh para pekerja di lapangan.UU NO : 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Investigasi Media di lapangan masih banyak pekerja CV ARFA RADHIKA yang tidak menerapkan kelengkapan APD sebagaimana mestinya? Ini harus menjadi bahan evaluasi atas kredibilitas pelaksanaan proyek.
Sementaea pelaksana proyek, belum memberikan peringatan kepada para pekerja yang tidak taat aturan K3.
Pihak penyedia jasa perlu meningkatkan pengawasan internal agar pelaksanaan K3 benar-benar berjalan secara efektif.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang dan rekannya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut


