Di duga Belum Memiliki Izin PBG, Bangunan Restoran Mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah Helvetia Terus berdiri kokoh.

Medan 23 februari 2026 Media detikpk com – Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peraturan di Kota Medan dengan tidak menampakan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum mengantongi izin sebelum mendirikan bangunan dapat dianggap mengangkangi peraturan tentang izin mendirikan bangunan di Kota Medan. Senin (16/02/2026)

Mengenai perizinan tersebut, sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung atau Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, orang yang tidak taat dengan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota Medan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga sanksi pidana termasuk denda dan pembongkaran bangunan secara paksa.

Dari hasil pantauan team Media dilapangan saat melintas di Kecamatan medan Helvetia yang ada di Kota Medan, terlihat langsung bangunan di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia yang diketahui tidak memiliki izin PBG, tetapi masih terus berlanjut proses pembangunannya. Saat media konfirmasi dengan pekerja bangunan marga Simanjuntak siapa pemilik bangunan liar tanpa PBG tidak tahu dan bungkam cetusnya sedang kan Kadis Perkim Kota Medan John Ester lase tidak menjawab ada bangunan yang rugi kan PAD kota Medan.

Di tempat terpisah awak media konfirmasi dengan Kasi trantib helvetia timur ada bangunan tanpa PBG melalui Whatspp mengatakan sudah kita suratin pemilik bangunan restoran tanpa izin PBG tersebut ungkapnya kepada media.

Di duga adanya kongkalikong antara oknum pemerintah dengan pemilik bangunan tersebut sehingga banyak kebocoran PAD Kota Medan .

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *