Jalan rusak rakyat NGoceak Jalan sepanjang +3 kilometer di kampung nambo .

Detikpk Lebak Banten – Gubernur Banten wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan desa sepanjang +3 kilometer di kampung Nambo desa cikeusik Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten bukanlah peristiwa kebetulan apalagi akibat faktor alam kerusakan ini merupakan dampak langsung dari aktivitas kendaraan berat mobil jayamix proyek pembangunan jalan di kampung Caringin yang panjang pekerjaan fisiknya hanya sekitar + 700 meter ketimpangan ini secara logika. Ketika kebijakan.

Dan keadilan publik tidak dapat dibenarkan karena demi membangun jalan sepanjang 700 meter justru 3 kilo meter jalan desa yang menjadi urut nadi kehidupan masyarakat dihancurkan inilah Ironi pembangunan perusakan yang dibungkus dengan narasi pembangunan dampak kerusakan tersebut tidak bersifat administrasitif Semata melainkan menyerang langsung kehidupan sosial ekonomi masyarakat orang tua kesulitan mengakses sawah sehingga aktivitas pertanian yang menopang ketahanan pangan terganggu anak-anak terhambat pergi ke sekolahan keselamatan mereka terancam dan hak atas pendidikan tercederai mobilitas warga terdampak aktivitas ekonomi lumpuh total akses menuju Fasilitas Kesehatan terhambat dan risiko kecelakaan meningkat drastis.

Jalan yang seharusnya menjadi sarana kesejahteraan justru berubah menjadi sumber penderitaan kolektif lebih ironis proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah Provinsi Banten ( bang Andra) bangunan Jalan Desa Sejahtera yang secara normatif bertujuan meningkatkan kualitas infruktur dan kesejahteraan masyarakat desa namun dalam praktiknya. Program ini justru memperlihatkan kegagalan serius dalam perencanaan lemahnya pengawasan serta kelalaian tanggung jawab kebijakan di tingkat provinsi.

Tidak ada analisis dukung jalan Desa tidak ada pengaturan teknis mobilisasi kendaraan berat dan tidak disiapkan skema pemulihan terhadap jalan desa yang rusak akibat proyek pembangunan dilakukan secara serampangan seolah-olah kerusakan desa adalah biaya sosial yang wajar tanggung rakyat yang terdampak kekecewaan masyarakat semakin dalam ketika Sebelumnya jalan kampung nambol telah diukur oleh dinas terkait dan disaksikan langsung oleh warga yang menimbulkan harapan bahwa pembangunan akan segera dilakukan namun kenyataannya harapan tersebut berubah menjadi kebohongan kebijakan karena pembangunan justru dialihkan ke wilayah lain yang tidak terdampak langsung oleh proyek di kampung Caringin.

Ini bukan sekedar kesalahan teknis melainkan praktik pembiaran dan pembodohan publik yang menciptakan ilusi pembangunan di tengah kerusakan nyata yang ditinggalkan begitu saja hingga mengorbankan masyarakat.

Secara konstituaional kondisi ini jelas bertangan dengan pasal 34 ayat (3) Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak jalan desa merupakan fasilitas pelayanan umum yang vital bagi kehidupan sosial ekonomi pendidikan dan kesehatan masyarakat ketika jalan desa diberikan rusak akibat proyek pemerintah sendiri tanpa pemulihan dan pertanggungjawaban maka negara telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya kelalaian ini berdampak langsung pada terhambatnya akses pendidikan terganggunya layanan kesehatan lumpuhnya aktivitas ekonomi.

Serta meningkatnya resiko kecelakaan bagi warga desa jalan yang rusak bukan sekedar persoalan teknis melainkan bukti kegagalan negara dalam menjamin pelayanan dasar yang layak bagi masyarakat desa sebagaimana diwajibkan oleh konstitusi secara yuridis persoalan ini juga bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan yang secara tegas mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib menyesuaikan dengan kelas dan daya dukung Jalan Serta mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan kerusakan jalan untuk bertanggung jawab dan melakukan pemulihan pembangunan kendaraan berat proyek pada jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran hukum dan tanggung jawab atas kerusakan tersebut tidak dapat dibebankan kepada masyarakat.

Kontraktor di lapangan melainkan mencerminkan kegagalan kebijakan pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan programnya secara bertanggung jawab program bang Andra kehilangan makna substantifnya ketika pembangunan yang diklaim membawa kesejahteraan justru meninggalkan jalan rusak penderitaan warga dan kebohongan kebijakan pembangunan yang merusak dan memiskinkan rakyat bukanlah pembangunan.

Melainkan retorika kosong oleh karena itu kritik terbuka dan aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban adalah hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang abai tidak adil dan menafikan kepentingan masyarakat desa.

Pemerintah Provinsi Banten mulai dinas PUPR wajib segera melakukan pemulihan total dan permanen terhadap jalan kampung Nambo dengan standar teknis yang layak dan sesuai peruntukan jalan desa tanpa membebankan pada masyarakat. Tandasnya.

Penulis : narsam
Editor : narsam Redaksi detikpk com.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *