Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Pancoran Rogojampi Beroperasi Bebas Tanpa Izin.

 

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Pancoran Rogojampi Beroperasi Bebas Tanpa Izin.

 

Banyuwangi — Detikpk.com.16/11/2025. Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal terus berlangsung secara terang-terangan di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial TO itu tampak aktif beroperasi pada Sabtu (15/11/2025) tanpa menunjukkan tanda-tanda memiliki izin resmi.

Pantauan di lapangan. menunjukkan kawasan tambang ramai oleh aktivitas alat berat dan truk pengangkut material. Namun, tidak terlihat adanya plang izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen legal lain yang wajib dipasang di lokasi sesuai peraturan pertambangan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasi tersebut masuk kategori tambang ilegal.

Masyarakat setempat menilai kegiatan ilegal ini seolah mendapat angin segar karena mampu berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Bahkan muncul dugaan kuat adanya unsur pembiaran atau backing oknum tertentu, baik dari pemangku wilayah maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, dampak lingkungan dari kegiatan tambang tanpa izin ini mulai dirasakan warga. Lubang bekas galian dibiarkan terbuka, mengancam keselamatan dan memicu kerusakan ekosistem sekitar. Selain itu, intensitas truk pengangkut pasir yang melintas setiap hari menyebabkan jalan desa rusak parah, berlubang, dan membahayakan pengguna jalan.

“Setiap hari truk hilir mudik, jalan jadi hancur. Kami sebagai warga hanya bisa pasrah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, setiap kegiatan pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika benar terbukti tidak mengantongi izin, maka aktivitas ini secara jelas melanggar aturan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Penindakan tanpa tebang pilih diperlukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba mengeruk kekayaan alam dengan cara ilegal.

Red/Ari/ Subaeri /Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *