Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu Di Pangkalan Lesung Pelalawan, Satu DPO Diburu

Pelalawan, Riau, detikpk.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Kasus ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H, Minggu (19/4/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pasar Pangkalan Lesung, Kelurahan Pangkalan Lesung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23) pada Kamis (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di area pohon akasia dengan bungkus plastik bertuliskan Lee Mineral.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang terduga pelaku berinisial SR alias R.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan SR. Dari hasil interogasi, SR mengaku sempat menitipkan sabu kepada seorang pria berinisial D (34) untuk disimpan.

Petugas lalu bergerak dan mengamankan D di wilayah Pangkalan Lesung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Dari pengembangan lebih lanjut, SR juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RV yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap para terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sabu dengan total berat kotor lebih dari 10 gram, timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

SH. BUULOLO (Kaperwil Riau)
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *