Skandal Kompensasi Mengguncang AWS: Ratusan Sekuriti di Mukomuko Diduga Digelapkan Haknya

 

Mukomuko, Detikpk.com . 18 November 2025 – PT Anindhita Wira Satya (AWS) kembali diterpa badai kritik keras. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan kelalaian pembayaran BPJS, kini perusahaan tersebut digugat atas dugaan penggelapan uang kompensasi ratusan sekuriti di wilayah Mukomuko.

Ketua Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Bengkulu, Maruba Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik terstruktur dalam pemangkasan hak kompensasi. Ia menyebut pembayaran kompensasi yang hanya Rp 2 juta per sekuriti merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan jauh dari ketentuan resmi pemerintah.

“Ini bukan kesalahan hitung atau kekeliruan teknis. Ini kesengajaan. Rumus kompensasi pemerintah tidak ada yang menghasilkan angka Rp 2 juta—dari mana AWS mendapatkan angka itu?” tegas Maruba.

Data Selisih Kompensasi yang Diduga Digelapkan

Tahun 2024

UMP: Rp2.816.000

Dibayar AWS: Rp2.000.000

Selisih: Rp800.000.

Tahun 2025

UMP: Rp3.050.000

Dibayar AWS: Rp2.000.000

Selisih: Rp1.050.000

Dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 300 sekuriti, total kerugian ditaksir melampaui Rp554 juta. APSI menilai tindakan ini telah memenuhi unsur pidana.

 

APSI Curigai Pola Sistematis.

Maruba mengungkapkan bahwa pembayaran kompensasi yang selalu dipatok Rp 2 juta setiap habis kontrak menunjukkan pola yang sengaja dibangun. Ia juga mempertanyakan apakah PT Agro Muko, sebagai pengguna jasa pengamanan, telah membayar AWS sesuai kontrak atau justru terdapat aliran dana yang tidak transparan dalam tubuh AWS.

“APH harus turun tangan. Kita tidak tahu apakah Agro Muko kesulitan bayar, atau justru ada indikasi korupsi di internal AWS. Ini harus dibongkar tuntas,” ujar Maruba.

APSI juga menuding AWS hanya rajin menagih pembayaran ke Agro Muko namun mengabaikan hak ratusan pekerjanya sendiri. Hal ini dinilai mencoreng nama baik profesi satuan pengamanan.

Tuntutan APSI.

1. Aparat Penegak Hukum segera menyidik dugaan penggelapan hak pekerja.

2. Pengawas Ketenagakerjaan melakukan audit menyeluruh terhadap AWS.

3. AWS wajib membayar seluruh kekurangan kompensasi kepada sekuriti.

4. PT Agro Muko diminta membuka data pembayaran untuk memastikan transparansi.

APSI menegaskan siap membawa kasus ini ke jalur hukum tanpa kompromi apabila terbukti AWS menerima pembayaran penuh dari Agro Muko namun tetap memotong hak para sekuriti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AWS belum memberikan respons terkait dugaan tersebut. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen AWS untuk memperoleh klarifikasi resmi.

(TIM RED / Dodi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *