Sibolgadetikpk.comSumatera Utara — Warga sekitar di sepanjang salah satu ruas jalan Patuan anggi no. 108 pancuran gerobak Sibolga Sumatera Utara. di Kota Sibolga kembali mengeluhkan perilaku pemilik bangunan yang membuang limbah sisa konstruksi secara sembarangan. Sampah berupa pecahan bata, kantong semen, dan puing bangunan menumpuk tinggi hingga memenuhi bahu jalan, bahkan sebagian sudah menyebar ke badan jalan.

Selain membuat lingkungan terlihat kotor dan tidak teratur, tumpukan ini menimbulkan abu halus yang mudah terbang tertiup angin. Warga sekitar khawatir hal ini akan memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, serta masalah kesehatan lain, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, tumpukan limbah ini juga menyempitkan ruas jalan dan berpotensi menjadi sarang hama penyakit.

Pembuangan limbah bangunan sembarangan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah – Larangan membuang sampah di tempat yang bukan ditentukan, serta kewajiban penanggung jawab kegiatan mengelola limbahnya sendiri.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Larangan menempatkan benda apa pun di ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan. Peraturan Daerah Kota Sibolga tentang Kebersihan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun tangan: menertibkan tumpukan limbah tersebut, menindak tegas pemilik bangunan yang melanggar, serta memastikan hal serupa tidak terulang kembali demi kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat.

(M.Mendrofa)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *