Medandetikpk.comSumatera Utara – Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pihak pengawas dari yang menyediakan proyek bagi para pekerja, 22 Juni 2026.
Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat sering terjadi. kelurahan sei sikambing C2, kecamatan, medan helvetia Kamis (11/06/2026) pagi.

Selain itu perusahaan BUMN PT.PP yang lalai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat di kenakan sanksi administrasi, sanksi tersebut diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diantaranya teguran, surat teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dicabut izin perusahaan.

seharus pelaksanaan proyek konstruksi PP lebih paham dan mengerti, menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenaga kerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.

penerapan K3 seharusnya menjadi perioritas utama bagi pihak pengawas proyek untuk menanggulangi kecelakaan kerja.

Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi,akan tetapi tidak ada satu pun terpantau dari awak media kami tidak satu pun pekerja yang memakai alat pelindung diri di proyek.

Penerapan K3 di proyek yang ada hanya sekedar formalitas saja. Bila mana ada pihak proyek pemerintah melihat lokasi proyek, baru memakai alat pelindung diri.

Padahal sudah jelas plang papan proyek alat pelindung diri k3, sudah sebesar itu yang terpampang didepan jalan,namun pihak pengawas PT PP saat dilapangan mengabaikannya,

“awak media saat melintasi hampir setiap hari di lokasi, tidak satu pun pihak pekerja operator memakai alat pelindung diri(ape)/k3, padahal sudah selalu memakai apd dalam proyek.

Saat mau meminta konfirmasi humas PP ( pembangunan perusahaan ) tidak menjawab nama nya selaku pengawas proyek, BRT operator di lapangan tidak ada satu pun memakai, baju rompi, helm, sepatu septy, namun pihak perusahaan selaku yang ada dilokasi pengawas tidak ada tanggapan nya.

Pasal yang mengatur perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi adalah Pasal 89-95 UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal-pasal ini mewajibkan pihak-pihak yang terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, ada beberapa peraturan lain yang mengatur K3, yaitu: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pelanggaran terhadap UU K3 dapat dikenai sanksi, seperti pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.

pemerintah PP propinsi Sumatra Utara harus ditindak tegas dalam hal ini, jangan diam saja, soal nya bila perlu jangan dikasih pekerjaan lagi atas perusahaan yang lalai dengan K3, maka harus dikenakan saksi yang begitu fatal proyek tersebut.

Nama pekerjaan. Paket pekerjaan konstruksi BRT ( bus rapot tran)
Tahun anggaran. Ta 2026
Sumber anggaran Word Bank
Kontraktor pelaksana. PTPP
Nilai kontrak. Rp 528.502 901409.01. milyar.

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *