Tolak Jelaskan Dana BOS 2023–2025, Kepsek SD 176377 Lumban Julu Malah Ajak Kerjasama, Ditolak Tegas Wartawan

Toba, Sumatra Utara, detikpk.com, Di Desa Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, peristiwa kontroversial terungkap di SD Negeri 176377 Aek Natolu . Tim wartawan mendatangi sekolah ini secara resmi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, dana negara yang wajib transparan dan bisa diawasi publik. Namun pertemuan itu berakhir sangat mengejutkan, penuh penolakan, hingga tawaran yang mencurigakan, dan ditolak tegas oleh awak media.

Saat disampaikan maksud kedatangan serta diserahkan surat permohonan informasi resmi, Ibu Masta Pakpahan selaku Kepala Sekolah langsung bereaksi keras dan menolak mentah-mentah. Beliau menolak menerima dokumen, memotong pembicaraan, dan berkata dengan nada tinggi: 12 mei 2026

“Saya tidak akan menjelaskan apa pun, tidak ada data, tidak ada berkas yang boleh dilihat siapa pun. Dana BOS 2023 sampai 2025 urusan saya sendiri, saya atur, saya lapor ke dinas saja, selesai. Tidak ada hak wartawan atau warga tahu rinciannya. Mau tahu? Tanya saja ke Dinas Pendidikan, saya tidak mau bahas lagi.”

Baru saja selesai bicara menolak, sikap beliau berubah drastis. Nada bicara menjadi pelan, mendekatkan diri, lalu secara terang-terangan mengajak wartawan bekerja sama soal pengelolaan anggaran itu, ujarnya:

“Sebenarnya semua bisa diatur, tidak perlu kaku. Kalau kalian mau kerja sama dengan saya, mau diam, mau tulis sesuai keinginan saya, semuanya beres. Ada keuntungan untuk kedua belah pihak, bisa kita atur pelaporan, pembagian, semuanya aman dan menguntungkan. Jangan cari masalah, lebih baik kita sepakat, semuanya enak.”

Tawaran itu jelas mengandung indikasi kesepakatan di luar hukum, upaya menutupi fakta, dan menyalahgunakan anggaran negara. Wartawan langsung menolak tegas dan menegaskan: “Kami bertugas mencari kebenaran dan menyampaikan hak publik, tidak ada kerja sama atau kesepakatan seperti itu. Kami tetap akan meliput fakta apa adanya sesuai aturan dan hukum.”

Selain masalah anggaran, diketahui pula di sekolah ini sering terjadi pengalihan jam belajar: guru dan siswa disuruh bersih-bersih lingkungan tepat saat jam pelajaran berlangsung, sehingga hak pendidikan terabaikan dan tugas pokok guru terganggu.

Tindakan Ibu Masta Pakpahan bertentangan dengan aturan yang berlaku:

– UU No.14/2008: Informasi anggaran negara wajib terbuka, penolakan pelanggaran hukum.

– Permendikbud 63/2022: Dana BOS wajib dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan ke publik.

– UU Pers No.40/1999: Wartawan berhak mencari fakta; ajakan kompromi adalah gangguan tugas.

– UU Sisdiknas No.20/2003: Wajib transparan dan jam belajar harus berjalan lancar.

Peristiwa ini kini jadi sorotan masyarakat Lumban Julu. Publik bertanya: Apa yang disembunyikan di balik dana tiga tahun itu? Mengapa anggaran negara dianggap milik pribadi? Dan apa tujuan sebenarnya ajakan kerja sama itu?

Sekolah adalah milik rakyat, pemimpin wajib bertanggung jawab, bukan menutup diri atau menawarkan kesepakatan yang melawan hukum. Kejadian ini diharapkan ditindaklanjuti dinas terkait agar kebenaran terungkap dan Dana BOS digunakan untuk kemajuan pendidikan anak-anak di Toba.

(S, Zebua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *