ROKAN HULU, RIAU, detikpk.com, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Polres Rokan Hulu menegaskan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui Apel Satgas Anti Narkoba dan Pengukuhan Kampung Anti Narkoba Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton didampingi Wakapolres Rokan Hulu I Made Juni Artawan serta perwakilan Danramil 02/Rambah Pelda M. Yakhfi. Apel ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pejabat utama Polres Rokan Hulu, unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Senkom, mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian, serta pelajar SMA Negeri 1 Rambah.
Dalam amanatnya, Bupati Anton menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum semata. Menurutnya, pemberantasan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, keluarga hingga generasi muda.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Rokan Hulu. Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen bersama, kita akan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu difokuskan pada penindakan hukum terhadap bandar dan pengedar, pemetaan wilayah rawan, pemutusan rantai distribusi narkotika hingga ke akar jaringan, serta penguatan pencegahan melalui edukasi dan pelibatan aktif masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya preventif, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Kampung Anti Narkoba dan pembacaan deklarasi bersama yang berisi komitmen menjaga diri dan lingkungan dari bahaya narkoba, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta mewujudkan generasi muda Rokan Hulu yang sehat, cerdas, dan bebas narkoba.
Polres Rokan Hulu menilai pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Kampung Anti Narkoba merupakan langkah konkret untuk membangun ketahanan sosial masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh komponen masyarakat dalam menutup setiap celah peredaran narkotika.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam memperkuat gerakan bersama melawan narkoba demi mewujudkan daerah yang aman, sehat, dan bermartabat.
SH. BUULOLO


