Tim opsnal IB 1, Berhasil Temukan Motor Korban Curan mor, Pelaku Masih Pengejaran.
menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil mengamankan kembali satu unit sepeda motor milik korban di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Selasa (5/5/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial RB (25), seorang wiraswasta yang kehilangan sepeda motor miliknya di sebuah bengkel di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam ruko korban dengan cara merusak pintu rolling door sebelum membawa kabur sepeda motor serta puluhan liter bensin yang berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek IB 1 langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga milik korban sedang melintas di wilayah Kecamatan Gandus.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh memimpin langsung pengejaran terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan kendaraan tersebut. Saat petugas berupaya melakukan pemberhentian, kedua pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Meski demikian, personel di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi BG 3688 ABK yang ditinggalkan pelaku.
Petugas menemukan kondisi fisik kendaraan telah diubah dengan cara diamplas untuk menghilangkan identitas. Namun, penyidik berhasil memastikan kendaraan tersebut milik korban melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di Mapolsek IB 1 Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini masih melakukan pengejaran intensif.
“Kami telah mengamankan barang bukti milik korban dan saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah kami petakan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegas Kompol Fauzi Saleh.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13.000.000.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tindakan cepat yang dilakukan jajaran Polsek IB 1 merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan presisi. Kepada pelaku, kami imbau segera menyerahkan diri karena proses pengejaran terus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Dodi



