Kekerasan Brutal Di Rokan Hulu: DPD HIMNI Riau Desak Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Pengeroyokan Penganiayaan

 

 

Rokan hulu _ Detikpk.com- Nasional , 30/07/2026.riau Kasus dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menimpa seorang warga sipil bernama Taosarao Laia (30) di areal perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Keluarga korban bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang diduga melibatkan oknum tim patroli perusahaan.

Dasar Hukum & Penerapan Pasal Berdasarkan konstruksi peristiwa dan keterlibatan terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah 3 orang dengan peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, kasus ini resmi didesak untuk dijerat menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) juncto ketentuan terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Waktu dan Lokasi Kejadian Hari/Tanggal: Rabu, 22 Juli 2026Waktu: Sekitar pukul 18.30 WIB

Lokasi: Afdeling I Perkebunan PT Torganda (yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara), Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Keluarga

Peristiwa bermula saat Taosarao Laia berada di areal perkebunan tersebut bersama istri dan ketiga anak balitanya. Secara tiba-tiba, mereka didatangi oleh sejumlah pria yang diduga kuat merupakan oknum anggota tim patroli perusahaan.Tanpa penjelasan yang jelas, para pelaku diduga langsung melakukan tindak kekerasan secara membabi buta. Akibat insiden tersebut:

Korban (Taosarao Laia): Mengalami luka bacok yang cukup serius pada bagian kaki kiri serta luka bengkak dan lebam pada bagian rahang akibat pukulan berulang kali secara bersama-sama.

Keluarga (Istri dan Balita): Insiden tersebut terjadi tepat di hadapan istri korban, Rosmawati Giawa, serta ketiga anak mereka yang masih berusia balita.

Dampak psikologis dari kejadian ini sangat berat; hingga kini, anak-anak korban dilaporkan mengalami trauma mendalam, ketakutan ekstrem, dan shock akibat menyaksikan sang ayah dianiaya secara fisik di depan mata mereka sendiri.

Hambatan Pelaporan dan Respon Keluarga

Sehari setelah kejadian, pihak keluarga didampingi oleh unsur masyarakat mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk membuat laporan resmi kepolisian agar para pelaku segera diproses secara hukum, kendati demikian, pihak keluarga sempat mengeluhkan lambannya administrasi kepolisian karena mengaku belum menerima Surat tanda penerimaan laporan (STPL) sebagai bukti otentik bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi. hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim polsek tambusai  belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai kendala atau dasar administratif penundaan penerbitan stpl tersebut.

“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. anak-anak kami sampai sekarang masih ketakutan karena melihat ayahnya dianiaya di depan mata mereka. kami hanya ingin kepastian hukum dan rasa aman,” ungkap Rosmawati Giawa penuh haru.

Sikap tegas dan a organisasi HIMNI riau merespons insiden kekerasan yang menimpa warganya, jajaran pengurus DPD HIMNI R iau bersama pengurus tingkat cabang bergerak cepat turun langsung ke lapangan untuk mendampingi korban dan keluarga di polsek tambusai utara.

Sejumlah pengurus kunci yang hadir dan mengawal ketat proses hukum di Polsek tambusai utara antara lain:

Dalizatulo lase, S.H., M.H. (ketua DPD HIMNI riau), mardion lase  S.H.M.H.(PH Pengacara muda) alfiansyah ansa gea,S.H.M.H. (ketua PAC) lisman gulo (humas HIMNI).efendi waruwu (ketua dapran kecamatan tambusai maryus gulo (ketua dapran HIMNI kecamatan kabun)

Turut memberikan solidaritas di mapolsek tambusai utara. atas nama organisasi dan masyarakat, ketua DPD HIMNI riau, dalizatulo lase, S.H.M.H. secara tegas mendesak kapolsek tambusai utara dan kapolres rokan hulu untuk bertindak cepat, mereka menuntut agar para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan segera ditangkap, diamankan, dan diproses hukum tanpa pandang bulu guna memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.

Tuntutan dan Desakan Publik Desakan Penegakan Hukum: Keluarga korban dan DPD HIMNI Riau meminta Kapolres Rokan Hulu memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional berdasarkan Pasal 262 KUHP No. 1 Tahun 2023.

Klarifikasi Manajemen Perusahaan: Pihak manajemen PT agrinas  palma  nusantara didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi terbuka terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan tim patroli perusahaan dalam aksi kekerasan pengeroyokan tersebut.

SH.Buulolo / Dd


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *