Medan 18 Maret 2026 Media detikpk. com – Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peraturan di Kota Medan dengan tidak menampakan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum mengantongi izin sebelum mendirikan bangunan dapat dianggap mengangkangi peraturan tentang izin mendirikan bangunan di Kota Medan.

Mengenai perizinan tersebut, sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung atau Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, orang yang tidak taat dengan perizinan persetujuan bangunan gedung (PPG) di kota Medan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga sanksi pidana termasuk denda dan pembongkaran bangunan secara paksa.

Dari hasil pantauan media detikpk.com saat melintas Kecamatan medan Petisah yang ada di Kota Medan, terlihat langsung bangunan ruko mewah 2 lantai yang diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tetapi masih kokoh berdiri dan terus berlanjut proses pembangunannya.

bangunan tersebut berada di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei putih barat Kecamatan Medan Petisah tanpa ada tindakan dari instansi terkait yaitu dinas Perkim dan satpol PP sebagai penegak Perda.

Dari bangunan tersebut, team media mengkonfirmasi langsung dengan mandor bangunan yang bernama bowo untuk mempertanyakan izin PBG nya tidak tahu masalah bangunan Gedung ini cetusnya kepada media
Rabu (18/03/2026) ditempatkan terpisah lurah Petisah barat ibu Linda saat di kempirmasi mengatakan kami sudah menghimbau kepada pemilik bangunan liar tersebut untuk mengurus PBG ungkapanya kepada media.

Dugaan adanya oknum di pemerintahan kota Medan yang bermain mata sehingga banyak bangunan liar marak Tanpa izin PBG rugikan PAD .

Diminta Walikota Medan Rico Waas untuk mengevaluasi kadis
Perkim John Ester Lase buruknya kerjanya sehingga PAD banyak kebocoran.

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *