SURAT PERNYATAAN PUBLIK DAN MEDIA

SURAT PERNYATAAN PUBLIK. DAN MEDIA

””””””””””””””””””””””””””””””””””””'”””””””””””””””””””””””””””””””””””””””‘

DENGAN HORMAT

BAPAK PRESIDEN RI.

H. PRABOWO Subianto

Dengan ini menyuarakan kepada pihak publik

Sesuai dengan aturan dan ketentuan sistem hukum yang berlaku di negara republik Indonesia di tuang kan  dalam lembaran negara oleh presiden republik Indonesia

Dalam hal ini kita membatasi kriminalitas para pelaku usaha yang bersifat krusial di kabupaten pesisir Selatan provinsi Sumbar  tepat nya di daerah Lunang silaut pessel dengan alasan tertentu hak dan kewajiban aparatur penegak hukum Polda Sumbar untuk memerintah

Jajarannya melakukan upaya penertiban dan penyuluhan hukum kepada para pelaku perusak alam hutan HPK melalui penerapan UU no 43 tahun 2008 yang mengacu kepada perbatasan wilayah Sumbar dengan Bengkulu,selain itu UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga memuat ketentuan terkait daerah perbatasan

Berbeda di wilayah Lunang Silaut hutan kawasan dan hutan konservasi dan hutan lindung di wilayah hukum  polres pessel, malahan hutan HPK di babat habis tanpa ada penegakan hukum.

Yang terjadi jual beli bermodus kelompok tani yang tidak jelas sumber dan izin nya, undang undang dasar 1945 pasal 33  jelas mengatur untuk kesejahteraan rakyat semua nya sudah  diatur dalam undang undang nomor 41 tahun 1999 ketentuan hukum nya jelas dalam lembaran negara pelaku usaha tidak bisa semena mena apalagi intimidasi dizolimi dan di beking oleh aparat penegak hukum, ada apa di negara ini, PENEGAK HUKUM MELANGGAR HUKUM.

Kepada pihak perusahaan yang menguasai hutan dan menggunduli nya harus bertanggung jawab dengan kerusakan definisi alam dan lingkungan dan satwa alam didalam nya yang sudah terusik hidup nya, kami peringatkan untuk menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor

‎P.96/MEN LHK / SETJEN / Kum.1/12/2012, tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi

‎Kami masyarakat Lunang Silaut sangat mengharapkan kepada petinggi negara dan menteri kabinet presiden bapak Prabowo Subianto untuk mendapatkan keadilan atas hak kami sebagai warga negara yang berada di perbatasan pessel ini, jika kami masih di anggap sebagai warga negara Indonesia

‎Jika ada pemangku adat atau Ninik mamak yang membekingi atau pihak pemerintah silahkan seret kemeja hukum yang berlaku di republik ini  mohon lakukan penegak hukum jangan  dizolimi kami,kami juga manusia walaupun tidak pejabat tapi kami berhak menuntut hak kami sebagai warga kecil yang selama ini tidak kami dapatkan dari negara ini keadilan.

Wewenang ini saya sampaikan kepada bapak Kapolda Sumbar yang terhormat dan kepada wakapolda Sumbar dan khusus kepada komandan Direskrimsus Polda bapak Kombes Andri Kurniawan untuk melakukan upaya tindakan baik kepada pelaku atau pun pihak beking, karena wilayah dan hutan tersebut adalah di atur dalam Lembaran negara RI.

Sekian surat terbuka ini kami buat untuk petinggi negara republik Indonesia

JERITAN HATI MASYARAKAT LUNANG SILAUT YANG DIKESAMPINGKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PESISIR SELATAN DAN PENEGAK HUKUM NYA

‎Tembusan

‎Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia

‎Kemenkum HAM di jakarta

‎kapolri,bpk Sigit Prabowo

‎Mentri kehutanan:Raja Juli Antoni

‎Kejati Sumbar beserta jajarannya ‎beserta lembaga hukum lainya yang terkait di Sumatra Barat

‎umumnya LSM dan media online cetak dan elektronik ikut andil dalam Maslah ini demi menjaga kesatuan negara NKRI.

‎Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *