Indikasi Korupsi Terstruktur: Dugaan Pemotongan Dana KIP, Komersialisasi Sanksi, hingga Upaya Pembungkaman Media di Yayasan Pendidikan Lubuk Linggau.
LUBUK LINGGAU – Detikpk.com.05/03/2026.
Dugaan penyimpangan Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan Yayasan Pendidikan Sabilul Ambiya. yang mengelola Pondok Pesantren AHLUSUNAH TERPADU dan Panti Sosial Asuhan Anak ( PAAA Aswaja ) di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, kini mengarah pada indikasi korupsi terstruktur dan sistematis.
Hal ini menguat setelah serangkaian wawancara, penelusuran dokumen transaksi, serta keterangan sejumlah siswa dan pihak terkait yang menunjukkan pola berulang, bukan kejadian insidental.
Pola Sistematis Dana KIP Diduga Tidak Diterima Penerima Sah
Berdasarkan keterangan beberapa siswa, dana KIP yang seharusnya diterima secara utuh oleh peserta didik justru diduga dikelola melalui mekanisme tertutup.
Bahkan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data penerima, di mana nama yang tercantum sebagai penerima KIP berbeda dengan siswa yang diperintahkan untuk mencairkan dana tersebut.
“Nama yang dapat KIP bukan kami, tapi kami yang disuruh mengambil. Setelah dana dicairkan, diminta diserahkan. Kami hanya diberi upah,” ungkap salah satu siswa.
Praktik ini, jika terbukti, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang secara terorganisir, mengingat KIP adalah program bantuan negara bersumber dari APBN yang mekanisme penyalurannya diatur ketat oleh pemerintah pusat.
Sejumlah struk transaksi dan catatan top up dengan nominal berulang memperlihatkan pola pengelolaan dana yang tidak lazim dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan resmi Program Indonesia Pintar.
Komersialisasi Sanksi Disiplin: HP Ditahan, Tebus Rp500.000
Selain dana KIP, dugaan pelanggaran lain yang dinilai memperkuat indikasi praktik menyimpang adalah penahanan HP siswa yang disertai kewajiban membayar uang “tebusan” sebesar Rp500.000 untuk mengambil kembali barang tersebut.
“Kalau tidak dibayar, HP tidak dikembalikan,” ujar siswa lainnya.
Kebijakan ini disebut dilakukan tanpa dasar aturan tertulis, tanpa persetujuan orang tua, dan tanpa kejelasan ke mana uang tersebut disalurkan. Praktik ini dinilai mengarah pada kekerasan ekonomi terhadap anak sekaligus pungutan liar berkedok disiplin.
Bantahan Pengurus dan Indikasi Upaya Redam Pemberitaan
Dalam wawancara, pengurus pondok menyangkal seluruh tudingan dan menyatakan tidak ada pemotongan dana KIP maupun praktik penyimpangan lainnya.
Namun, bantahan tersebut tidak disertai pembukaan dokumen audit, laporan keuangan, atau mekanisme klarifikasi transparan.
Lebih jauh, muncul informasi dari sejumlah pihak bahwa setelah proses klarifikasi, diduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada oknum media yang datang melakukan konfirmasi. Praktik ini, apabila benar, mengarah pada dugaan upaya pembungkaman dan pengaburan fakta, yang secara etika dan hukum memperparah dugaan awal penyimpangan dana.
Dalam konteks hukum, pemberian uang yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi pemberitaan atau proses klarifikasi dapat dinilai sebagai indikasi tindakan tidak patut yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Mengarah pada Indikasi Korupsi Terstruktur
Pengamat hukum menilai, kombinasi antara:
1. pengelolaan dana KIP tidak transparan,
2. pola pencairan tidak sesuai penerima,
3. pungutan berkedok sanksi,
serta dugaan upaya meredam pemberitaan,
menunjukkan indikasi perbuatan yang dilakukan secara terencana, berulang, dan melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan ini berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3
👉 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (KIP)
👉 Dana bantuan harus diterima utuh oleh peserta didik dan dilarang dipotong atau dialihkan.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 ayat (1)
👉 Hak peserta didik atas bantuan pendidikan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 9 dan Pasal 76 C
👉 Larangan kekerasan dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17
👉 Larangan pungutan liar tanpa dasar hukum.
KUHP Pasal 368 dan 372
👉 Dugaan pemerasan dan/atau penggelapan.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan audit forensik.
Dana pendidikan adalah amanah negara.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi mengarah pada indikasi korupsi terstruktur yang mengorbankan hak anak dan merugikan keuangan negara.
Korwil Sumsel – Nasional


