Merasa dicemarkan mamanya, Bupati Balangan Akan Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Mantan Dirut PT ADCL

Detikkpk.com-Banjarmasin,  Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan M. Reza (MRA), terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Abdul Hadi menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah dan upaya memutarbalikkan fakta.

M. Reza sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Saat ini, MRA mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan ini akan kami ajukan setelah putusan inkrah,” ujar Abdul Hadi dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Merasa Dicemarkan oleh Opini Publik

Abdul Hadi merasa namanya diseret ke dalam kasus ini melalui opini publik yang dibangun oleh terdakwa. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya memberikan izin lisan terkait penggunaan dana penyertaan modal, serta tudingan bahwa ia menerima aliran dana tersebut.

“Tidak benar sama sekali. Ketika saya tanyakan mengenai izin dari komisaris atau pemilik modal, yang bersangkutan mengaku mengambil keputusan sendiri. Bahkan, saat diminta mempertanggungjawabkan penggunaan dana, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan,” jelasnya.

Langkah tegas kemudian diambil oleh Bupati dengan memberhentikan MRA dari jabatannya dan meminta BPKP Kalsel untuk melakukan audit. Hasil audit tersebut diserahkan kepada kejaksaan.

“Ironisnya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, justru saya yang dituduh terlibat dan ‘d framing’ oleh sebagian media. Ini adalah fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” tegasnya.

Temuan Dugaan Mark Up Pembelian Lahan

Dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkapkan adanya dugaan praktik mark up dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Ia menyebutkan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD dalam transaksi pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang menggunakan dana penyertaan modal.

“Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp1,8 miliar, padahal harga sebenarnya hanya Rp300 juta. Ini jelas merupakan praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

Ia juga membantah pernyataan MRA yang mengaku mendapat izin lisan untuk menggunakan dana penyertaan modal dalam pertemuan di rumah dinas. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan izin karena keputusan semacam itu harus melalui RUPS. Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan belaka,” tegasnya.

Penyesalan dan Upaya Pemulihan Nama Baik

Abdul Hadi mengungkapkan penyesalannya atas kejadian ini, mengingat proses pembentukan Perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Pemilihan MRA sebagai direktur pun dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan, saya baru mengetahui bahwa yang bersangkutan pernah memiliki masalah di perusahaan sebelumnya. Tentu saja saya menyesal, namun langkah hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Abdul Hadi menegaskan akan melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. “Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *