INVESTIGASI NASIONAL
Dugaan Pungutan LKS di SMAN 2 OKI: Rp330 Ribu per Siswa, Kepsek Mengaku Tak Tahu, Bangunan Sekolah Memprihatinkan

OKI, INVESTIGASI – Detikpk.com 21/07/2026.  Dugaan pungutan berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMAN 2 OKI kini menjadi sorotan serius. Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan praktik penjualan LKS hingga Rp330.000 per siswa, di tengah kondisi fisik sekolah yang justru dinilai memprihatinkan.

Penjualan LKS di Dalam Sekolah Tanpa Dasar Jelas
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan:

LKS dijual langsung melalui koperasi sekolah
Transaksi terjadi di lingkungan sekolah
Siswa diarahkan memiliki seluruh paket LKS

Namun, tidak ditemukan

Surat Keputusan (SK) resmi Notulen rapat dengan wali murid

 

Sosialisasi terbuka
Fakta di lapangan menunjukkan pembelian bersifat wajib secara praktik, meskipun tidak diakui secara administratif.

Keterangan Kepala Sekolah: Banyak Tidak Tahu
Kepala Sekolah M. Ihsan memberikan pernyataan yang dinilai tidak konsisten:

“Koperasi memang di bawah pengawasan sekolah, tapi saya tidak mengetahui detail penjualan LKS.”
Ia juga menyatakan:

Tidak ada SK penjualan LKS
Tidak ada rapat resmi
Tidak mengetahui pasti pihak yang menjual (koperasi/guru/pihak lain)
Tidak bisa memastikan kewajiban pembelian
Padahal, praktik di lapangan menunjukkan siswa harus memiliki seluruh LKS untuk mengikuti pembelajaran.

Nominal Tidak Transparan
Dari hasil investigasi:
Kelas tertentu (kelas 3) dikenakan hingga Rp330.000 per siswa

Nominal berbeda di tiap kelas Tidak ada rincian resmi biaya

Kondisi ini memicu keluhan dari orang tua siswa yang merasa terbebani.

Dana BOS Dipertanyakan
Di tengah pungutan tersebut, kondisi fisik sekolah justru memperlihatkan ironi:
° Banyak plafon ruang kelas terlihat bolong dan rusak
° Bangunan tampak kusam dan tidak terawat

° Lingkungan sekolah menunjukkan minimnya perawatan

Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait penggunaan Dana BOS.

Kepala sekolah menyatakan:

Rincian dana BOS tersedia
Siap diaudit kapan saja
Namun, tidak ada penjelasan konkret mengapa kondisi fasilitas sekolah tetap buruk jika dana operasional tersedia.
Kontradiksi dan Dugaan Pembiaran

Sejumlah fakta yang menguatkan dugaan:

° Penjualan terjadi di sekolah, namun kepsek mengaku tidak tahu detail
° Koperasi berada di bawah pengawasan kepala sekolah
° Tidak ada dasar hukum atau administrasi
° Siswa tetap diwajibkan membeli
Situasi ini mengarah pada dugaan pembiaran sistematis dalam praktik yang membebani siswa.

Sorotan Aktivis
Kasus ini mendapat perhatian dari DPC Harimau OKI.

Aktivis Tugiono bersama Dendi K menilai:

Ada indikasi pungutan terselubung

° Pengelolaan koperasi harus diaudit

° Transparansi dana pendidikan wajib dibuka

° Desakan Nasional
Publik mendesak:

° Audit koperasi sekolah

° Pemeriksaan dana BOS

° Evaluasi kinerja kepala sekolah

° Perbaikan fasilitas sekolah yang rusak

Penghentian pungutan LKS

Penutup
Temuan di SMAN 2 OKI memperlihatkan dua persoalan serius sekaligus: dugaan pungutan terhadap siswa dan kondisi fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.

Ketika siswa dibebani biaya tambahan, namun ruang belajar justru rusak dan tidak terawat, publik berhak mempertanyakan ke mana aliran dana pendidikan sebenarnya digunakan.

Tim investigasi akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat.

Dodi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *