Bolaang Mongondow Selatan — Tindakan Hasvin Bilondatu yang kerap mengunggah persoalan hutang-piutang di media sosial menuai kecaman dari sejumlah warga. Beberapa orang yang merasa dipermalukan secara terbuka menyatakan siap menempuh jalur hukum, karena menilai apa yang dilakukan Hasvin telah mencemarkan nama baik mereka di ruang publik.
“Bukan hanya saya, ada juga beberapa orang lain yang mengalami hal serupa. Wajah kami dipajang, nama kami disebut, seolah-olah kami ini penipu. Padahal kami masih menyetor bunga dan tidak pernah mengingkari,” ujar salah satu warga, Kamis (1/8/2025).
Para korban menilai masalah pinjam-meminjam semestinya diselesaikan secara tertutup, bukan diumbar ke media sosial. “Martabat kami direndahkan. Ini sudah bukan soal uang, tapi soal harga diri. Kami sepakat akan melaporkan Hasvin ke Polres Bolaang Mongondow Selatan,” tegasnya.
Langkah hukum ini mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU yang sama, yakni
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah.”
Warga berharap agar tindakan seperti ini tidak ditoleransi, dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menyangkut urusan pribadi yang berpotensi melibatkan hukum.
0 Komentar