Sat Narkoba Bongkar Jaringan Sabu Online di Maros, Satu Pemuda Ditangkap

MAROS, detikpk– Sulsel – Sat Narkoba Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang memanfaatkan platform online. Seorang pemuda berinisial AR (23), warga Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi narkoba secara daring.

Penangkapan terjadi pada Selasa (20/5/2025) di rumah AR, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Polisi langsung melakukan penyelidikan digital hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat dan setelah ditelusuri, AR terbukti melakukan transaksi sabu secara online,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, S.H., M.H., Selasa (27/5/2025).5

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 4 paket sabu siap edar, beberapa plastik kosong, satu unit timbangan digital, potongan pipet, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

AR diketahui membeli sabu dari seseorang melalui sistem jaringan putus di media sosial dan berniat mengedarkannya kembali dalam lingkup terbatas. “Transaksi dilakukan tanpa mengenal identitas langsung, untuk menghindari pelacakan,” jelas Salehudin.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di ruang digital, guna menghindari jerat narkoba yang kini telah merambah dunia online.

(Bakri)


 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *