Deli Serdang September 11 September 2025 Media detikpk. com – Proyek peningkatan jalan di Hampran Perak Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran APBD Deli Serdang tahun 2025 dengan pagu ( 3.924.046.000.00.) pemenang proyek CV.AMANAH ANUGRAH MANDIRI pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran Negara itu diduga kuat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Rabu ( 10/09/2025 )
Pantauan team media di lapangan, pekerja sebagian menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu pengaman yang lain mengabaikan nya.
Kondisi ini jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan melanggar kewajiban pelaksanaan K3 dalam setiap kegiatan konstruksi.
Saat team media mencoba mengonfirmasi proyek tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada ibu Marlina Kepala Bidang SDA BMBK Deli Serdang tidak mendapatkan jawaban.
Sikap bungkam pejabat publik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi atas penggunaan anggaran negara.
Ketertutupan informasi dan dugaan kelalaian K3 ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah proyek tersebut diawasi dengan baik, dan sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap keselamatan pekerja serta hak masyarakat untuk mengetahui transparansi penggunaan dana publik.
jika terbukti lalai menerapkan K3, maka pihak kontraktor maupun instansi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sementara, kewajiban memberikan informasi publik seharusnya dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan pemerintahan
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pelaksana proyek mau pun kadis SDABMBK Deli Serdang Bapak Janso Sipahutar ST MT.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut



