Diduga Salah Tangkap, oknum satreskrim di laporkan ke propam Polda Sumsel . Pos pol Simpang Sungki setiap Hari menjadi Ajang Penangkapan Pengendara KR 2, warga resah.
Palembang, Sumsel – Detikpk.com
23/07/2025. Usai berkunjung ke rumah orang tuanya di kawasan Seberang Ulu I, saat melintas di depan Pos Polisi (Pos pol) Simpang Sungki, AN (41) dihadang oleh beberapa anggota Reskrim Polsek Kertapati yang setiap hari sering melakukan penangkapan terhadap pengendara KR 2 saat melintas.
AN yang merupakan seorang Wartawan tidak menyangka bahwa dirinya akan di berhentikan dan di hadang , bahkan ia bersama rekannya dicurigai serta mereka dipaksa dengan tekanan dan dituduh membawa barang haram jenis narkoba. Setelah di intimidasi oleh beberapa anggota reskrim tersebut ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka ia bersama rekan dilepas kan oleh oleh anggota reskrim tersebut .
”Saya hendak pulang ke rumah selepas menjumpai orang tua saya, tiba – tiba saya di hadang oleh beberapa anggota sat Reskrim Polsek kertapati saat melintas didepan Pos pol Simpang Sungki, Jl. Kimarogan, Kertapati, Kec. Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30142 , dan saya pun berhenti serta tidak sedikitpun menaruh rasa curiga jelas AN. bingung .
Ia ( AN ). mengakui memang dirinya merasa bersalah karena telah berboncengan tiga, ternyata bukan itu. Tapi mereka di intimidasi oleh Oknum anggota Polsek Kertapati serta mereka dituduh membawa barang haram jenis narkoba.
”An beserta teman nya pun berhenti, di saat itulah saya di intimidasi, serta di paksa dan dituduh membawa barang haram jenis narkoba, oknum tersebut melakukan pemeriksaan kepada saya dan rekan , kendaraan dan semua pakaian serta topi saya pun tak luput di periksa oleh oknum tersebut bahkan bukan itu saja KTA PERS ikut di rampas oleh Mereka saat melakukan pemeriksaaan tersebut berlangsung .namun setelah kami diperiksa, oknum tersebut tidak ditemukan apa yang mereka tuduhkan kepada saya maka kami di perintahkan pulang,” ucapnya.
Jika aparat melakukan penyetopan dan penuduhan terhadap pengendara KR 2 (Kendaraan Roda 2) tanpa bukti yang cukup, dan pengendara tersebut diintimidasi, maka aparat tersebut dapat dianggap telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
1. Pidana penjara: Maksimal beberapa tahun, tergantung pada pasal yang dikenakan.
2. Denda: Jumlah denda yang dapat dijatuhkan tergantung pada pasal yang dikenakan.
3. Sanksi administratif: Aparat tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan atau pemberhentian sementara.
Serta melanggar dan dapat di pidanakan. pasal yang dapat di kenakan antara lain adalah :
1. Pasal 421 KUHP: Mengancam atau mengintimidasi seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. Pasal 317 KUHP: Membuat tuduhan palsu atau fitnah terhadap seseorang.
3. Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi seseorang dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Jika aparat tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut, maka mereka dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang relevan.
”Atas kejadian yang di lakukan oleh oknum reskrim Polsek kertapati tersebut
AN merasa tidak terima dengan perbuatan Oknum tersebut yang telah mengintimidasi dan melakukan penekanan terhadap kami serta adanya tuduhan kepada kami membawa barang haram jenis narkoba. maka Saya meminta keadilan dan akan melaporkan kejadian ini ke Unit Propam Polda Sumsel,” ungkap AN dengan raut wajah yang kelihatan masih trauma.
Diwaktu yang berbeda,Kanit Reskrim saat diwawancarai media melalui Whatsap pribadi nya tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan tidak bisa memberikan jawaban dari pihak Polsek kertapati, kota Palembang Sumatera selatan.
Dodi. / tim. Andi
0 Komentar